
Jakarta,- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan tindakan melawan hukum dengan menyelundupkan BBM bersubsidi.
Pertamina dengan tegas akan melakukan penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mendukung langkah dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi SPBU yang coba bermain-main dengan menyelundupkan BBM Bersubsidi.
“Kami mendukung langkah Kongrit Pertamina yang akan menghentikan pemasokan BBM dan menutup SPBU yang coba bermain-main dan coba melawan hukum dengan melakukan penyeludupan”, ucap Akril melalui keterangan persnya, Rabu, 24/08/2022.
Akril menyampaikan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tepat sasaran yaitu langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.
Seperti yang disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati bawah anggara subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 telah mencapai lebih dari Rp. 500 triliun, artinya ada uanh negara dan hak masyarakat yang berhak mendapatkan dan menikmati BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.
“Ditengah kondisi sulit yang dihadapi oleh Pemerintah, akibat semakin
meningkatnya permintaan BBM Bersubsidi dan naiknya harga BBM di pasar dunia, ada pihak-pihak tertentu baik perseorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan dan penjualan kepada industri BBM Bersubsidi. Perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau korporasi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak (masyarakat)”, ucap Akril.
Menurut Akril perbuatan-perbuatan dari orang-orang dan korporasi tersebut diatas, selain merugikan Negara dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat dari kelangkaan BBM, oleh karena itu perlu upaya penanggulangan yang serius dan terpadu dari semua pihak yang terkait.
“Warning yang dilakukan oleh Direktur Utama Pertamina untuk mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya penyeludupan BBM bersubsidi sudah sangat tepat”, ucap Akril.
Untuk diketahui, hingga Agustus 2022, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter, volume tersebut sudah memenuhi unsur pidana.
