Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jangkar Lobar Geruduk Kantor DPRD Lombok Barat Dugaan Pelanggaran Administrasi

by Visioner Indonesia
Agustus 24, 2022
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 2min read
Jangkar Lobar Geruduk Kantor DPRD Lombok Barat Dugaan Pelanggaran Administrasi
0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visinoer.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Akar Rumput Lombok (Jangkar) geruduk kantor DPRD Kabupaten Lombok Barat terkait dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Barat.(24/08/2022).

Dugaan pelanggaran konstitusi tersebut terkait dengan pemberhentian dan/atau pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) 2 anggota DPRD Lombok Barat dari Partai Berkarya pada tanggal 13 Oktober 2022 berdasarkan SK DPP Partai Berkarya Nomor:SK-KTA.35/DPP/BERKARYA/X/2021 yang melanggar AD/ART dan/atau melibatkan diri baik secara langsung atau tidak langsung sebagai pengurus Partai Berkarya diluar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang terakhir.

Korwil Jangkar Lombok Daud Gerung mengatakan, kami menduga selama ini pimpinan DPRD, dan seluruh anggota DPRD Lombok Barat tidak memahami peraturan perundang-undangan terkait Pemberhentian antar waktu, Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemberhentian Sementara. Padahal ini kan tiga klausul yang berbeda. Mestinya berhentikan dulu baru nanti disusul dengan PAW.

Soal pemberhentian ini terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya; 1). UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf d bahwa Anggota Partai Politik diberhentikan dari keanggotaannya dari Partai Politik apabila Melanggar AD/ART dan Pasal (3) berbunyi dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2). UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 405, Pasal 406. 3). PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 99 ayat 1 dan 3, Pasal 100, Pasal 104 dan Pasal 105. 4). PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 dan 3, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8. 5). Dan diperkuat dengan Putusan MK Nomor 45/PUU-XI/2013.

“Konsekuensi dari perbuatan pembiaran ini adalah merugikan keuangan negara yang sampai hari ini masih diperoleh anggarannya oleh 2 oknum anggota DPRD tersebut. Bayangkan saja sampai hari ini terhitung 10 bulan sejak diberhentikan 2 anggota DPRD tersebut, kurang lebih menelan kerugian keuangan negara 3 Miliyar rupiah, mulai dari gaji, Pokir, reses, kunker, dan lainnya. Maka patut diduga ini merupakan perbuatan amoral dan termasuk pada extra ordinary crime. Korupsi berjamaah.” Tegas Daud.

“Kami berharap kepada seluruh stakeholder untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan segera mengusut tuntas dugaan kerugiaan keuangan negara tersebut. Jika tidak, maka kami akan menggelar aksi lanjutan dan akan melaporkan dugaan pelanggaran konstitusi yang merugikan keuangan negara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dan kepada pimpinan DPRD Lombok Barat agar legowo saja, memberikan contoh yang baik dan pendidikan politik etis kepada masyarakat Lombok Barat dengan semboyan Patut Patuh Patju nya. Jika tidak, iya mundur saja dari kursi pimpinan DPRD Lombok Barat.” Tutupnya.

Previous Post

Visioner Indonesia Dukung Bos Pertamina Tutup SPBU Selewengkan BBM Bersubsidi

Next Post

Visioner Indonesia Dukung Kapolri Basmi Bandar Backing dan Mafia Judi

Related Posts

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

TERPOPULER

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved