
Jakarta,- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian Mining and Environment Observer Youth (IMEOY) melakukan unjuk rasa di Mabes Polri, Selasa, 6/9/2022. Kedatangan mereka minta Kapolri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Gema Kreasi Perdana (GKP) karena diduga melakukan illegal Mining dan melakukan penambangan di pulau kecil.
Ketua Bidang Maritim dan Lingkungan Hidup Indonesian Mining and Environment Observer Youth (IMEOY) mengatakan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana adalah diduga ilegal pasalnya banyak ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diduga kadaluarsa, upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang hingga hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga
UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 1/2014 perubahan atas UU No. 27/2007, adalah masuk dalam kategori pulau kecil. Sedangkan berdasarkan pasal 35 huruf (k), UU ini melarang adanya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil untuk kegiatan penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Rahmat menjelaskan bahwa PT GKP adalah anak perusahaan Harita Group, mengantongi IUP seluas 1.000 hektar di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah. Pada 2017, perusahaan memperoleh IUP seluas 950 hektar, diperbarui Maret 2018 jadi 850 hektar. Sekitar 707 hektar konsesi merupakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Hadirnya Tambang di kabupaten Konawe Kepulauan juga menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi tenggara Nomor 2 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Pulau Wawonii bukan diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan”, ujarnya.
“Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara dapat mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut” tegasnya.
Rahmat juga meminta dengan tegas Menteri ESDM dan Menteri Investasi (BKPM) untuk segera mencabut Izin PT. Gema Kreasi perdana nomor T-765/MB.04/DJB.M/2022.
“Kami juga Menteri ESDM dan Menteri ESDM dan Menteri Investasi (BKPM) untuk segera mencabut Izin PT. Gema Kreasi perdana nomor T-765/MB.04/DJB.M/2022”, tegasnya.
