
Jakarta – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mendukung instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
“Instruksi Kapolri untuk jajaran Korps Lalu Lintas untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat”, ujar Akril saat di temui di Jakarta, Jum’at, 21/10/22.
Menurut Akril mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile merupakan sebuah terobosan dalam menyesuaikan dengan perkembangan zaman yakni digitalisasi.
“Peniadaan tilang manual merupakan salah satu Trasformasi digital dan juga untuk menghindari terjadinya Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum Polantas yang tidak bertanggungjawab”, ucapnya.
Diketahui, Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
