
Jakarta – Kepercayaan publik terhadap institusi peradilan runtuh tak tersisa setelah mencuatnya kasus suap pengaturan putusan atau vonis bebas terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Peristiwa itu menjadi bukti bahwa hukum bukan lagi barang mewah melainkan barang murah yang diperjual belikan pengacara dan hakim yang tak bermoral.
Demikian dikatakan Koordinator Aksi ‘Mafia Hakim’, Dendi Budiman dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Empat hakim menjadi tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group juga ditetapkan tersangka.
Hakim dan pengacara yang semestinya menjadi tonggak dalam menegakkan keadilan justru menjadi pemain dalam mengatur putusan vonis dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam vonis lepas ekspor CPO bukan sekadar kriminal, itu mengangkangi hukum dan mengkhianati rakyat,” ujarnya.
Menurut Dendi, para tersangka bukan hanya individu korup. Mereka adalah bagian dari institusi yudisial yang memiliki mandat untuk menegakkan hukum. Ketika hakim dan panitera menjual vonis demi keuntungan pribadi, maka yang dirusak bukan sekadar satu perkara, tapi kredibilitas seluruh sistem hukum Indonesia.
Saat rakyat disuruh bayar mahal untuk minyak goreng, para pengacara dan hakim justru main “jual beli vonis” di belakang layar. Sejak dulu rakyat sudah bergantung kepada hakim untuk menemukan keadilan dalam bernegara, bahkan hakim diberikan tugas sebagai wakil Tuhan di dunia, namun, semua dikotori oknum-oknum hakim bejat dalam kasus ekspor CPO.
Dendi menegaskan, bahwa uang suap sebesar Rp60 miliar bukanlah angka kecil. Dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk membangun fasilitas kesehatan, pendidikan, atau layanan dasar masyarakat. Fakta bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli keputusan hukum membuktikan bahwa akses terhadap keadilan kini hanya tersedia bagi mereka yang mampu membayar.
“Lembaga peradilan kehilangan kesakralannya, pelaku merusak lembaga suci, harusnya diberikan efek jera dengan hukuman yang berat. Pengadilan dan Hakim harus menjadi rujukan terbaik, jangan sampai hukum diperjualbelikan,” katanya.
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Dan jika kerusakan sistemik yang ditimbulkan oleh korupsi di lembaga yudikatif ini tidak dianggap sebagai keadaan luar biasa, maka ada yang keliru dalam cara negara menafsirkan kedaruratan moral.
Hakim dan pengacara bandit jangan dibiarkan, kalau mafia di pengadilan tidak diberi hukuman setimpal, maka demokrasi tinggal papan nama dan hukum jadi dagangan.
“Untuk itu, demi terciptanya Good Governance dengan lembaga peradilan yang menjadi takhta tertinggi dalam bernegara, dan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, kami Perkumpulan Pemuda Keadilan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengembalikan marwah atau wajah peradilan negara ini,” tegasnya.
Kami menuntut:
- Tuntutan Hukuman Maksimal (Seumur Hidup/Mati) bagi Hakim & Pengacara Korup!
Karena keadilan yang dibunuh dari dalam tidak bisa ditebusdengan hukuman ringan. - Bongkar Jaringan Mafia Hukum Sampai ke Elite Korporasi Wilmar Cs!
Karena MSY tidak mungkin jalan sendiri, ada perintah dan koordinasi dari atas. - Sita Seluruh Aset Hasil Suap dan Harta Gaya Hidup Mewah Para Tersangka!
Rakyat muak melihat flexing dari uang haram di media sosial! - Adili Seluruh Hakim yang Terlibat Secara Terbuka dan Disiarkan ke Publik!
Biarkan rakyat melihat sendiri siapa yang memperdagangkan keadilan. - Reformasi Total Etika Profesi Hukum: Jaksa, Hakim, Pengacara Harus Lewat Tes Integritas Berkala!
Termasuk tes gaya hidup, rekam jejak transaksi, dan pengawasan harta pribadi.
