Jakarta, 8 Agustus 2026 – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan memastikan hingga saat ini belum mengirimkan surat kepada DPR RI mengenai usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Gubernur BI tengah berlangsung dan akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Surat presiden (surpres) yang berisi nama calon akan disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan final.
“Belum (diajukan). Nanti kami sampaikan jika sudah ada keputusan dari Bapak Presiden,” ujar Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (7/8/2026).
Isu penggantian Gubernur BI menguat setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri pada 25 Juli 2026. Perry mengundurkan diri karena alasan pribadi setelah memimpin bank sentral selama dua periode. Saat ini jabatan Gubernur BI sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.
Mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK. Presiden mengajukan calon gubernur definitif kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. DPR memiliki waktu 20 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
Sederet nama muncul dalam bursa calon Gubernur BI, termasuk Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, hingga sejumlah ekonom senior. Istana masih merahasiakan nama yang akan diajukan ke DPR.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa DPR siap menjalankan proses sesuai aturan setelah menerima surat presiden. “Kami akan melakukan uji kelayakan secara profesional dan obyektif,” ujarnya.




