Jakarta, – Seorang oknum staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial S terjerat kasus dugaan pembocoran informasi penanganan perkara kepada ayahnya. Peristiwa ini terjadi di lingkungan KPK pada Sabtu (4/7/2026) dan kini tengah diproses secara internal maupun hukum oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya laporan dari pimpinan KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan staf tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menindaklanjuti kasus ini.
“KPK telah membuat surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK berinisial S ke Dewan Pengawas,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). “Iya benar, proses sidang etiknya sedang berlangsung di Dewan Pengawas,” imbuhnya.
Tessa menjelaskan, pembocoran informasi terjadi ketika oknum staf KPK tersebut berkomunikasi dengan ayahnya melalui aplikasi perpesanan. Informasi yang dibocorkan diduga berkaitan dengan penanganan suatu perkara di lembaga antirasuah. Namun, Tessa tidak merinci lebih lanjut perkara apa yang dimaksud, mengingat kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Yang pasti, proses hukum atas dugaan pembocoran informasi ini sedang berjalan. Kita tunggu saja prosesnya karena ini masih berlangsung,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas terkait kasus ini. “Kami mendukung penuh proses yang dilakukan Dewan Pengawas. Ini bentuk komitmen KPK untuk membersihkan internal dari pelanggaran sekecil apa pun,” ujar Rudi.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengawas KPK masih melakukan sidang etik terhadap oknum staf yang bersangkutan. KPK memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.






