Jakarta, IndonesiaVisioner- Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek sejak 1 Januari 2014 menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih mengalami kendala di lapangan. Misalnya di BPJS Kesehatan, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang baru mendaftar mengalami kendala berupa penundaan masa aktivasi kepesertaan dari 7 menjadi 14 hari. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan banyak kendala regulasi teknis yang belum terbit seluruhnya.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 dan masalah baru bermunculan,” Ungkap Dirgantara d Jakarta, Jumat (8/4/2016)
Ketua bidang hukum Koordinator Wilayah Jakarta MP BPJS, Dirgantara mengatakan, pemerintah harus melihat masalah ini. Empat program jaminan social, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun (JP), Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKm). Peraturan pelaksana untuk keempat program tersebut belum berjalan maksimal.
Dirgan mengakui saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum bisa memberikan solusi secara formal untuk menyelesaikan persoalan di BPJS Ketenagakerjaan sejak pergantian kepengurusan baru Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 berdasarkan Keppres 25/P/2016. Agus Susanto resmi menjadi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru menggantikan Elvyn G. Masassya.
Koordinator Nasional MP BPJS menilai Agus susanto dirut BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk angin kena virus EGM, lamban, tidak punya program jelas, cloning EGM, profit oriented, gagal paham visi jaminan sosial, kami menyatakan mosi tidak percaya terhadapnya dan akan menarik diri dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Korwil MP BPJS DKI Jakarta menyerukan kepada Kornas MP BPJS untuk memasukan agenda Pembangkangan nasional terhadap BPJS Ketenagakerjaan era Agus Susanto Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) MP BPJS 30 April – 1 Mei di Jakarta. (Jasn/Vis)


