Jakarta, 8 Agustus 2026 – Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Idrus Marham, angkat bicara terkait pembentukan Kabinet Bayangan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam pernyataannya, Idrus mengingatkan bahwa kelompok tersebut tidak memiliki kewenangan formal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Kabinet bayangan itu boleh-boleh saja sebagai wacana, tapi harus dipahami bahwa mereka tidak punya kewenangan formal. Mereka bukan bagian dari struktur pemerintahan,” ujar Idrus di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Idrus menegaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Kabinet bayangan, menurutnya, tidak memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan seperti yang dilakukan oleh DPR.
“Kalau mau mengawasi pemerintah, ada DPR yang dipilih rakyat. Kalau mau mengkritik, silakan, tapi jangan menggunakan nomenklatur kabinet karena itu menimbulkan kesan seolah-olah ada pemerintahan tandingan,” tegasnya.
Meski demikian, Idrus mengakui bahwa kritik dan masukan dari masyarakat sipil tetap penting bagi perbaikan kebijakan pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga etika dan tidak mempolitisasi isu secara berlebihan.
“Masukan dari masyarakat sipil itu penting, tapi jangan sampai menimbulkan kegaduhan politik. Kita semua ingin pemerintahan berjalan baik, bukan malah menciptakan persepsi negatif yang tidak perlu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabinet Bayangan resmi dideklarasikan pada 27 Juli 2026 oleh 15 akademisi dan aktivis yang dipimpin oleh Feri Amsari. Gerakan ini bertujuan mengisi fungsi pengawasan yang dinilai melumpuh akibat besarnya koalisi pemerintah di DPR.






