Wonosobo, 9 Agustus 2026 – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan optimisme Indonesia dapat terbebas dari persoalan sampah plastik dalam satu tahun ke depan. Keyakinan ini disampaikan di tengah percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di berbagai daerah .
“Insyaallah kita optimistis dalam setahun ke depan Indonesia bisa bebas dari sampah plastik,” tegas Jumhur saat kunjungan kerja di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2026) malam .
Optimisme tersebut didasarkan pada beberapa strategi yang tengah dijalankan pemerintah. Saat ini, lanjut Jumhur, proses lelang untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik telah berjalan di 24 lokasi di seluruh Indonesia. “Sudah 24 lelangnya di seluruh Indonesia, tinggal batch ketiga mungkin 10 lagi,” ujarnya .
Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pengolahan sampah di hilir. Kementerian LH terus mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui kampanye pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat diminta tidak membuang sampah, khususnya sampah plastik, secara sembarangan untuk mencegah pencemaran lingkungan termasuk sungai dan laut .
Selain itu, pemerintah menyiapkan penerapan extended producer responsibility (EPR). Melalui skema tersebut, produsen yang menghasilkan sampah plastik dari produk makanan dan minuman akan didorong untuk mengambil tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan produknya .
“Produsen-produsen yang dalam makanan dan minumannya menghasilkan sampah plastik, mereka nantinya diwajibkan mengalokasikan dana tertentu yang dikelola oleh mereka sendiri. Produsen juga diwajibkan memiliki producer responsibility organization (PRO) yang berperan memastikan sampah dari produk mereka tidak berakhir sembarangan di lingkungan,” jelas Jumhur .
Target Nasional dan Tantangan
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pada 2026 ini 63,54% sampah terkelola, dan 100% pada 2029 . Potensi timbunan sampah nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 51,8 juta ton, dengan 25% menjadi sampah yang terkelola dan 75% masih belum terkelola dengan baik .
Jumhur menegaskan, permasalahan sampah tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir. “Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu,” ujarnya mengajak seluruh elemen bangsa memulai dari komitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan menjadikan rumah sebagai unit terkecil pemilahan sampah organik dan anorganik .
Pemerintah juga menerapkan sanksi tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bagi pelanggar aturan lingkungan . Kombinasi antara pengolahan sampah menjadi energi listrik, pemilahan sampah dari sumber, serta peningkatan tanggung jawab produsen diharapkan dapat mempercepat penanganan persoalan sampah nasional .






