Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Perda perlu dihapus jika dapat menghambat investasi

by Aulia Rachman Siregar
Juni 20, 2016
in Nasional
Reading Time: 1min read
Perda perlu dihapus jika dapat menghambat investasi
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sepakat terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri yang menghapus peraturan daerah (Perda) yang dinilai tidak sejalan dengan aturan perundangan di atasnya dan dapat menghambat investasi.

“Kalau sebuah Perda dbuat dengan asal jadi dan isinya bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya, saya setuju kalau dibatalkan,” kata Zulkifli Hasan usai berbuka puasa bersama dengan komunitas #WeLoveBogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Sabtu.

Menurut Zulkifli, kalau sebuah Perda isinya menghambat investasi dan ekonomi rakyat, lebih baik dibatalkan karena akan menyulitkan investor maupun masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan, soal dibatalkannya sekitar 3.000 Perda, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri secara terang benderang.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan daerah-daerah sebelum membatalkan Perda.

Jika ada Perda di suatu daerah dicabut serta ada Perda di daerah lain yang isinya relatif sama tapi tidak dibatalkan, Yandri mengkhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan politik baru.

“Pemerintah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Februari 2017. Kalau persoalan pembatalan Perda tidak dijelaskan secara terang-benderang oleh Pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan,” katanya.

Menurut Yandri, Kementerian dalam Negeri yang membatalkan Perda hendaknya mengumumkan kepada publik, perda apa saja yang dibatalkan, perda tentang apa, pasal-pasal mana saja yang bertentangan atau menghambat, serta aturan seperti apa sebaiknya.

Sebelum Kementerian Dalam Negeri memutuskan membatalkan Perda, menurut dia, sebaiknya Menteri Dalam Negeri mengundang para kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan walikota untuk melakukan rapat bimnbingan teknis serta konsolidasi.

“Mendagri sebaiknya menjelaskan hasil kajian dari Perda-perda yang dinilai bermasalah di forum rapat tersebut, sebelum dibatalkan,” katanya.

Previous Post

subsidi solar berkurang, 3 bulan masih bertahan

Next Post

Bersalah Permaisuri Nita divonis 18 bulan penjara

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved