Visioner.id Ternate– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Permaisuri Kesultanan Ternate Boki Nita Budi Susanti atas perkara pemalsuan dan penggelapan asal-usul dua putra kembar.
Majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing, didamping hakim anggota Saiful Anam dan Slamet Budiono, menarik kesimpulan dari hasil keterangan 16 saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 277 KUHP.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa sejak ditangkap hingga kini telah menjalani penahanan selama tiga bulan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis hakim.
Usai membacakan putusan, majelis mempersilakan istri mendiang Sultan Ternate Mudafar Syah ini untuk menanggapi putusan majelis. Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim.
Dalam sidang putusan ini, Ratusan petugas kepolisian dari Polres Ternate di terjunkan. Namun, hingga proses sidang berakhir, situasi dilokasi dapat diamankan dengan baik. (Vis/Don)






