
Jakarta, (VISIONER )— Polemik kehadiran TNI di kampus kembali mencuat usai revisi Undang-Undang TNI disahkan pada 20 Maret lalu. Sebagian mahasiswa dan pegiat masyarakat sipil menilai keterlibatan militer di ruang akademik sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpikir. Mereka menyuarakan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI di era reformasi yang seharusnya sudah usai. Namun, suara berbeda datang dari Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, yang menilai sikap anti-TNI di kampus justru mengingkari semangat keterbukaan yang dijunjung tinggi dunia akademik.
Revisi Pasal 7 dan 47 UU TNI menjadi sorotan karena memperluas peran TNI ke sektor sipil, termasuk penempatan prajurit aktif di lembaga negara serta keterlibatan dalam isu keamanan non-militer seperti siber. Petisi penolakan yang digaungkan aliansi mahasiswa UGM, UI, serta lembaga seperti KontraS dan Imparsial telah memperoleh hampir 30 ribu tanda tangan. Namun, Romadhon menyebut penolakan tersebut kerap dilandasi asumsi ketimbang bukti konkret.
“Kampus seharusnya menjadi ruang berpikir, bukan benteng penolakan, bahwa konteks saat ini berbeda dengan masa lalu. TNI berada di bawah kendali sipil, tidak lagi memiliki fraksi di parlemen, serta tunduk pada UU No. 34/2004 yang membatasi peran militer dalam kehidupan sipil. Survei LSI tahun 2023 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap TNI mencapai 93 persen, indikator bahwa masyarakat tidak memandang institusi ini sebagai ancaman,” kata Romadhon ke awak media, Senin (19/4/2025)
Ia menyoroti bahwa kehadiran TNI di kampus, dalam bentuk seminar bela negara atau diskusi isu pertahanan, sering kali atas undangan resmi universitas. Kasus di UI (2023) dan UGM (2024) menunjukkan bahwa respons penolakan muncul meski tidak terjadi intimidasi. “Mengusir TNI dari kampus tanpa dialog justru mencerminkan sikap anti-intelektual,” ucapnya.
Romadhon mencontohkan kolaborasi antara ITB dan Universitas Pertahanan dalam pengembangan teknologi pertahanan sebagai bentuk sinergi positif. Menurutnya, kampus justru perlu membuka ruang untuk menguji argumen, termasuk terhadap TNI. “Kalau keberatan dengan Pasal 47, ajukan pertanyaan dalam forum. Jangan malah melarang,” katanya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi. Jika TNI hadir di kampus, harus diumumkan secara terbuka, tanpa membawa senjata, serta berorientasi pada diskusi akademik. Sebaliknya, mahasiswa juga ditantang untuk aktif, kritis, dan siap menguji narasi melalui dialog terbuka.
Era digital, kata Romadhon, membuat praktik intimidasi sulit disembunyikan. Ia mencontohkan insiden pembubaran aksi mahasiswa oleh Satpol PP pada 9 April lalu yang langsung menuai kecaman publik dan permintaan maaf resmi. “Jika benar terjadi pelanggaran, media sosial akan mengungkapnya dalam hitungan menit,” tegasnya.
Namun demikian, ia menilai sebagian pegiat terlalu cepat menyimpulkan ancaman tanpa fakta. Menurutnya, hiperbolisasi justru mengaburkan kritik substansial. “Menolak TNI masuk kampus tanpa dasar hanya akan melemahkan posisi kampus sebagai pusat intelektual,” ujarnya.
Romadhon mengajak mahasiswa untuk tidak terjebak pada simbolisme. Jika ada dugaan intimidasi, jalur pelaporan terbuka: Komnas HAM, KontraS, hingga media sosial. Namun bila kehadiran TNI sebatas seminar, gunakan sebagai kesempatan berdiskusi. “Gunakan kecerdasan kalian, jangan terpancing ketakutan semu,” tambahnya.
Ia mengkritik aksi protes yang tidak membuka ruang dialog, “menolak kehadiran lawan bicara bukan bentuk perlawanan, tapi justru kemunduran demokrasi,” ucapnya.
Pada akhirnya, Romadhon mengajak kampus memosisikan diri sebagai jembatan, bukan tembok. Kehadiran TNI di ruang akademik, bila dikelola transparan dan terbuka, bisa memperkuat kontrol sipil sekaligus memperluas wawasan mahasiswa tentang pertahanan negara. “Demokrasi yang dewasa lahir dari keberanian berdialog, bukan ketakutan berlebihan,” pungkasnya.





