Gibran Hormati Keputusan Denny Indrayana Cabut Gugatan di PTUN

Jakarta, 30 Oktober 2026 – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Denny Indrayana yang mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Gibran, langkah tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang berlaku.

“Kami menghormati keputusan yang diambil. Silakan saja, itu hak beliau,” ujar Gibran saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Gibran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan. Ia memilih fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah terus bekerja. Kita tidak ingin berpolemik berkepanjangan,” tambahnya.

Pencabutan Gugatan

Denny Indrayana sebelumnya mengajukan gugatan di PTUN terkait polemik yang menyeret nama Gibran. Namun, ia kemudian memutuskan mencabut gugatan tersebut. Alasan pencabutan belum disampaikan secara rinci kepada publik.

Meski demikian, keputusan itu disambut baik oleh sejumlah pihak yang menilai polemik tersebut sebaiknya tidak berlarut-larut dan mengganggu fokus pemerintahan.

Pemerintah Fokus Bekerja

Gibran juga mengajak semua pihak untuk kembali fokus pada agenda pembangunan. Menurutnya, masih banyak persoalan rakyat yang membutuhkan perhatian, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga penanganan bencana.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah akan terus bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Denny Indrayana belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan gugatan. Publik menanti kejelasan apakah langkah ini akan mengakhiri polemik yang sempat menjadi perhatian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru