Oleh : Oumo Abdul Syukur
Adalah Siyono, warga Desa Pogung Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, Jawa Tengah meninggal dunia ketika menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri, Sabtu (11/3). Ia ditangkap Densus 88 pada Selasa (08/03), sekira bakda shalat Maghrib, saat sedang zikir di Masjid.
Kasus meniggalnya Siyono menimbulkan tanda tanya (?) semua kalangan, komisi III DPR berencana memanggil, Komnas HAM desak usut tuntas, Kontras anggap janggal, Muhammadia, NU dan beberapa tokoh-tokoh agama menyayangkan sekaligus mendesak agar kasus ini menjadi langkah awal untuk membubarkan Densus 88.
Organisasi internal kepolisian yang di bentuk pada tanggal 26 agustus 2004 ini, diberi kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana terorisme berdasarkan SK kapolri No. 30/VI/2003. Dalam perjalannnya telah banyak membunuh masyarakat indonesia dengan sengaja tanpa melalui proses pengadilan. Tercatat sudah sekitar 120-an orang yang tewas dalam operasi “penangulangan terorisme”, ditambah sikitat 40-an lebih orang salah tangkap dan itu diawali dengan penganiayaan secara sadis. over acting aparat kepolisian ini selalu saja ditutupi dengan berbagai alibi dan argumentasi pembenaran dari Mabes POLRI agar publik menilai bahwa Datasemen Khusus 88 tidak pernah salah.
Masih segar dalam ingatan, bagimana vidio penyiksaan yang dilakukan oleh anggota densus 88 terhadap terduga teroris di Poso, korban salah tangkap di Solo, orang tua 60-na tahun yang disiksa dengan sadis, ditambah lagi dengan meninggalnya Siyono dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Mestinya dari semua kejadian ini, harus menjadi rujukan bagi semua kalangan untuk sesegera mungkin membubarkan organisasi yang memerangi terorisme dengan cara-cara teroris.
Kematian Siyono dalam keadaan yang tidak wajar, mestinya menjadi akumulasi referensi untuk DPR RI, Tokoh-tokoh agama, KOMNAS HAM dan semua elemen yang masih menjaga nilai-nilai humanis di bangsa ini, harus mendesak, menekan, memaksa secara serius agar Densus 88 sesegera mungkin dihilangkan dari bangsa ini. Negara ini dibangun diatas falsafah kemanusian, sehingga menggunakan institusi formal dalam negara untuk menjalankan agenda-agenda A-Humanis harus dilawan.
Benar bahwa ada beberapa orang yang melakukan tindakan teror akibat dari salah faham terhadap teks-teks ayat suci, kemudian berkeinginan mendirikan ngara berbasis agama. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan-pengakuan terduga yang kebetulan saja ditangkap hidup-hidup oleh densus 88. Namun, variable itu bukanlah tunggal, sebab kegiatan teror bisa saja dilatarbelakangi oleh berbagai motif diluar motif yang menjadi alasan penembakan dan penganiayaan aparat terhadap warga.
Aksi perlawanan terhadap negara Boleh jadi tumbuh dari ketidak adilan negara terhadap wargannya. Di negeri ini ketidak adilan bisa kita saksikan dengan mata telajang tanpa kaca mata, orang miskin seolah-olah dilarang sekolah akibat biaya pendidikan terlampau mahal, dipaksa untuk tidak boleh sakit, tidak adanya keadilan hukum bagi orang-orang papa, dan masih banyak ketidak adilan lain yang cenderung dipelihara oleh negara sampai hari ini.
Bila ada ibu-ibu yang mecuri sebuah semangka karena terhimpit ekonomi kasusnya tidak didiponering, bila ada anak orang bisa yang mencuri sandal polisi di masjid dianiaya lalu diproses hukum sampai tuntas, bila ada nenek-nenek yang mengambil sebatang kayu untuk keperluan masak, kasusnya dilanjutkan kepengadilan tanpa didiponering oleh Kejaksaan Agung.
Dilain kasus, HM Prasetyo dengan begitu mudahnya menegeluarkan surat diponering pada Abraham Samad, Bambang Wijoyanto dan Novel Baswedan, dengan alasan-alasan dongeng dan ilusi.
Bila kita sepakat bahwa negara ini dibentuk dan dijalankan dengan hukum-hukum, maka pengadilan yang berhak penuh untuk menentukan siapa yang bersalah dan benar. Bukan dengan cara menembak mati ditempat dan mengeluarkan diponering.
Dua kasus berbeda ini adalah bentuk ketiadaan keadilan yang mestinya diberikan negara terhadap segenap rakyatnya. Densus 88 yang disinyalir mendapatkan dana segar dari asing harus diaudit sampai tuntas, lakukan evaluasi total terhadap keberadaan lembaga anti teror yang sering sekali meneror dan membunuh warga negaranya tanpa melalui proses pengadilan formal. Tinjau kembali penghentian sementara 3 orang tersangka dengan kasus yang berbeda-beda, serahkan pada pengadilan untuk memvonis benar atau salahnya. Toh.. Mereka bukan malaikat, bukan dewa, bukan dajjal, mereka adalah bahagian dari warga negara indonesia yang harus diperlakukan sama didepan hukum.


