VISIONER.ID, Malang – Pertemuan antara anak S (12) dan ibu (ER) asal desa Panggungrejo, kecamatan Kepanjen kabupaten Malang berlangsung mengharukan, karena keduanya sudah tersipah antar negara selama kurun waktu 4 tahun.
“S (12) harus terpisah dengan ibunya karena kondisi ibunya yang terkendala kasus administrasi kenegaraan. Hal itulah yang akhirnya membuat S harus tertinggal di Panti Asuhan di Malaysia,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, drg. Arbani Mukti Wibowo, Sabtu (21/01/2023).
Seperti diketahui, pada Sabtu (21/01/2023) di kantor UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan penyerahan anak S (12) kepada pihak keluarga yang berasal dari Desa Panggungrejo, kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Diketahui kalau sebelumnya anak tersebut tertinggal dengan ibu kandungnya lantaran ibunya dideportasi pada tahun 2019 silam.
“Ibu ER akhirnya bisa pulang ke Indonesia dengan bantuan KBRI tidak bisa mengajak serta anaknya karena masalah dokumen,” ungkap drg. Arbani.
Baca juga : Community Building Resmi Ditutup, Kunjungan Ke Rumah Yatim Jadi Penutup
Sesampainya di Indonesia, ia pun merasa bingung bagaimana agar bisa membawa anaknya pulang. ER akhirnya mendapat bantuan dari salah seorang anggota keluarganya untuk melaporkan kondisinya ke UPT PPA DP3A Kabupaten Malang.
Sementara itu, Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang Ulfi Atka Arianti, S. Psi, mengatakan pihaknya selanjutnya ke UPT PPA Provinsi Jatim yang kemudian dilanjutkan ke KPPPA RI.
“Kasus ini terlapor ke UPT PPA DP3A Kabupaten Malang bulan Oktober 2022. Bulan itu juga kita penjangkauan dan pendampingan psikologis ke keluarga yang beralamatkan di kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Karena kasus ini melibatkan lintas negara, sehingga kasus kami rujuk ke UPT PPA Provinsi Jatim, yang kemudian dilanjutkan ke KPPPA RI,” imbuh Ulfi Atka Ariarti.
Baca juga : Peduli Korban Kanjuruhan, Dinas P3A Kab. Malang Gelar Assesment Untuk Community Building
Alhamdulillah dengan segenap usaha yang dilakukan, termasuk untuk berkoordinasi dengan PPA Provinsi Jawa Timur, Kementerian PPA, KBRI, serta Kementeria Luar Negeri, akhirnya S (12) tahun dapat dipulangkan ke Indonesia.
Suasana haru tampak saat S(12) bertemu dengan ibu kandungnya. Disaksikan oleh pihak dari Kemen PPA, UPT PPA Provinsi Jawa Timur, DP3A Kabupaten Malang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Pemdes Desa Panggungrejo, serta kelurga S (12) yang langsung dipeluk oleh ibunya sambil menangis.
Lebih lanjut, S (12) akan dibantu untuk mendapatkan hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan identitas anak serta hak pendidikan yang bekerjasama dengan instansi terkait.
“Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi, tidak ada lagi anak yang harus terpisah secara terpaksa dari ibunya,” tutup drg. Arbani.