Jakarta, 4 Agustus 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Sudaryono menegaskan bahwa BGN akan tetap mengoptimalkan pelaksanaan program di lapangan dan fokus pada peningkatan kualitas gizi masyarakat.
“Program MBG adalah program prioritas nasional yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Putusan MK tidak menghentikan program ini. Kami akan terus bekerja untuk memastikan setiap anak dan kelompok rentan mendapatkan asupan gizi yang layak,” ujar Sudaryono dalam keterangan pers di Kantor BGN, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Putusan MK Jadi Bahan Evaluasi
Sudaryono menyatakan bahwa BGN menjadikan putusan MK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola program ke depan. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi prioritas utama agar program MBG dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan pengelolaan anggaran sesuai dengan arahan. Yang terpenting adalah bagaimana program ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama anak-anak yang membutuhkan,” imbuhnya.
Komitmen Tetap Melayani
BGN juga menegaskan komitmennya untuk terus melayani 33 juta penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia. Sudaryono menginstruksikan seluruh jajaran BGN di daerah untuk tetap mengoptimalkan pelaksanaan program tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas layanan.
“Kami tidak akan mengurangi porsi atau kualitas makanan. Justru kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan standar gizi dan keamanan pangan,” tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. MK memutuskan bahwa anggaran MBG bukan komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan paling lambat pada APBN 2028. Namun, untuk APBN 2027, MK menyatakan pemerintah dapat menempatkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan sepanjang tidak mengurangi alokasi 20 persen untuk komponen utama pendidikan.






