Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal

by Visioner Indonesia
Agustus 4, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal

Jakarta, 4 Agustus 2026 – Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan yang saat ini diatur pemerintah tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami penumpang. Menurutnya, kompensasi maksimal Rp300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak mencerminkan kerugian riil yang bisa dialami konsumen.

“Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja,” ucap Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).

Ia kemudian menggambarkan situasi ketika seorang penumpang terlambat tiba di tujuan hingga gagal menghadiri agenda penting yang telah dijadwalkan. “Padahal sangat mungkin Pak, orang mengejar pesawat dia jadwalkan berangkatnya pukul 08.00 pagi, sampainya di Jogja pukul 09.00, lalu ke kotanya, dia sudah memperhitungkan jam 11.00 sudah harus ketemu dengan client misalnya atau sudah harus jadi pembicara dalam sebuah seminar atau jadi penguji dalam sebuah forum ujian misalnya,” ujarnya.

Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Menurutnya, pemerintah juga perlu menerangkan sejauh mana melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam penyusunan aturan tersebut.

“Kami mohon pemerintah menjelaskan. Kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami oleh konsumen,” kata Saldi.

Saldi bahkan menyebut Mahkamah dapat mempertimbangkan agar setiap penyesuaian besaran ganti rugi di masa mendatang wajib melibatkan perwakilan konsumen. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada perusahaan penerbangan, tetapi juga harus memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

“Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” tutur Saldi.

Aturan Kompensasi Delay Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, kompensasi diberikan sesuai lamanya keterlambatan: keterlambatan 30-60 menit mendapat minuman ringan; 61-120 menit mendapat minuman dan makanan ringan (snack box); 121-180 menit mendapat minuman dan makanan berat; 181-240 menit mendapat minuman, snack box, dan makanan berat; serta keterlambatan lebih dari 240 menit mendapat ganti rugi sebesar Rp300.000.

Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.

Previous Post

Pemikiran Ekonom Sumitro Djojohadikusumo Dorong RUU Perekonomian Nasional

Next Post

Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG

Related Posts

MA: BPK Bukan Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi
HUKUM

MA: BPK Bukan Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Agustus 4, 2026
Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah, Diduga Dianiaya Prajurit TNI
HUKUM

Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah, Diduga Dianiaya Prajurit TNI

Agustus 4, 2026
Kakorlantas: Keselamatan Lalu Lintas Butuh Kolaborasi Semua Pihak
HUKUM

Kakorlantas: Keselamatan Lalu Lintas Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Agustus 4, 2026
Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang serta Tilang Manual Menyeluruh Adalah Hoaks
HUKUM

Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang serta Tilang Manual Menyeluruh Adalah Hoaks

Agustus 4, 2026
DPR Dalami Desain Kelembagaan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
HUKUM

DPR Dalami Desain Kelembagaan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Agustus 4, 2026
KPK Periksa Anak Anwar Sadat dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Daerah

KPK Periksa Anak Anwar Sadat dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Agustus 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jelang HUT ke-81 RI, Bamus Betawi-Polda Metro Perkuat Sinergi ‘Jaga Jakarta’

Ferli Hidayat Jabat Koorspripim, Masyarakat Nilai Polri Terus Perkuat SDM Secara Berkeadilan

Pemerintah Soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Waktunya

MA: BPK Bukan Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah, Diduga Dianiaya Prajurit TNI

Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG

TERPOPULER

Jelang HUT ke-81 RI, Bamus Betawi-Polda Metro Perkuat Sinergi ‘Jaga Jakarta’

Ferli Hidayat Jabat Koorspripim, Masyarakat Nilai Polri Terus Perkuat SDM Secara Berkeadilan

Pemerintah Soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Waktunya

MA: BPK Bukan Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah, Diduga Dianiaya Prajurit TNI

Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved