Jakarta, 4 Agustus 2026 – Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan yang saat ini diatur pemerintah tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami penumpang. Menurutnya, kompensasi maksimal Rp300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak mencerminkan kerugian riil yang bisa dialami konsumen.
“Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja,” ucap Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).
Ia kemudian menggambarkan situasi ketika seorang penumpang terlambat tiba di tujuan hingga gagal menghadiri agenda penting yang telah dijadwalkan. “Padahal sangat mungkin Pak, orang mengejar pesawat dia jadwalkan berangkatnya pukul 08.00 pagi, sampainya di Jogja pukul 09.00, lalu ke kotanya, dia sudah memperhitungkan jam 11.00 sudah harus ketemu dengan client misalnya atau sudah harus jadi pembicara dalam sebuah seminar atau jadi penguji dalam sebuah forum ujian misalnya,” ujarnya.
Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Menurutnya, pemerintah juga perlu menerangkan sejauh mana melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam penyusunan aturan tersebut.
“Kami mohon pemerintah menjelaskan. Kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami oleh konsumen,” kata Saldi.
Saldi bahkan menyebut Mahkamah dapat mempertimbangkan agar setiap penyesuaian besaran ganti rugi di masa mendatang wajib melibatkan perwakilan konsumen. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada perusahaan penerbangan, tetapi juga harus memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
“Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” tutur Saldi.
Aturan Kompensasi Delay Saat Ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, kompensasi diberikan sesuai lamanya keterlambatan: keterlambatan 30-60 menit mendapat minuman ringan; 61-120 menit mendapat minuman dan makanan ringan (snack box); 121-180 menit mendapat minuman dan makanan berat; 181-240 menit mendapat minuman, snack box, dan makanan berat; serta keterlambatan lebih dari 240 menit mendapat ganti rugi sebesar Rp300.000.
Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.






