Jakarta, 5 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Penentuan akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan .
Pernyataan ini disampaikan Hakim Yustisial MA Galang Adhe Sukma saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8/2026) .
“Memaknai BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara final menetapkan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana berpotensi menundukkan fungsi mengadili kepada temuan lembaga lain di luar pengadilan,” ujar Galang .
Hasil Audit Sebagai Alat Bukti
MA menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara, baik yang diterbitkan BPK, BPKP, maupun aparat pengawasan intern pemerintah seperti inspektorat, diajukan di persidangan sebagai alat bukti surat . Namun, hasil audit tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat secara mutlak.
“Hakim berwenang menerima, menimbang, menguji silang dengan alat bukti lain atau bahkan mengesampingkan suatu hasil audit apabila menurut penilaiannya tidak memenuhi syarat atau tidak meyakinkan,” tegasnya .
MA menegaskan bahwa konstruksi yang menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang final menetapkan kerugian negara bertentangan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta asas praduga tak bersalah yang dijamin konstitusi .
Praktik Peradilan dan Data Kejagung
Dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi, pengadilan tidak hanya menerima perhitungan kerugian negara yang berasal dari BPK. Pengadilan juga kerap mempertimbangkan perhitungan yang disusun oleh BPKP maupun inspektorat kementerian atau lembaga, sepanjang diajukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan serta didukung alat bukti lainnya .
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sekitar 92,4 persen perkara korupsi yang ditangani pada 2024 hingga Mei 2026 menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP atau APIP, bukan BPK . Sekretaris Jampidsus Kejagung Didik Farhan Ali Syahdi menegaskan bahwa audit merupakan instrumen penting, tetapi bukan satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara korupsi .
Putusan MK dan Surat Edaran Kejagung
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan BPK sebagai lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara . Namun, Kejagung menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum .
Perbedaan ini memicu polemik di kalangan penegak hukum dan DPR. Badan Legislasi DPR menyoroti adanya dualisme penafsiran antara kubu formalis dan progresif mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara . Ketua Baleg DPR Bob Hasan menekankan perlunya kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir dalam praktik penegakan hukum .






