Jakarta, IndonesiaVisioner-. Tewasnya Siyono saat ditangkap Densus 88 menjadi puncak kekecewaan terhadap perilaku Densus 88 yang selama ini bertindak tanpa kontrol. Hal ini kemudian mengundang beberapa kalangan, baik secara personal maupun organisasi mengecam tindakan Densus yang terkesan melanggar prosedur penanggulangan terorisme.
Kali ini datang dari Sidra Tahta Mukhtar, Dosen tetap ilmu politik,dan keamanan internasional, Fisipol UKI.
Sidra mengungkapkan, perlu dilakukan audit, khususnya melalui mekanisme akuntabilitas publik oleh ormas maupun organisasi mahasiswa seperti HMI dan muhammadyah.
Perkembangan Densus 88 yang penuh pujian dunia internasional, menjadikan aparat Densus 88 merasa jumawa karena dianggap berhasil menanggulangi terorisme. Padahal bisa dilihat, hampir setiap tindakan pencegahan teroris oleh Densus 88 selalu berakhir dengan kematian, hal ini bisa menimbulkan radikalisme-radikalisme baru yang tubuh begitu cepat disaat yang sama.
Sehingga, fokus deradikalisasi harus dilakukan dengan memberdayakan kementerian terkait seperti Kemenag, Kemensos dan Kemendiknas. Bukan saja tanggung jawab Densus 88 dan BNPT. Kata Penulis buku Militer dan demokrasi ini.
” Perlu ada perubahan fokus penanggulangan terorisme dari cara keras (hard power) menjadi soft power (pendekatan lunak) dengan menggunakan hati nurani. Hal ini dirasa lebih efektif mencegah masyarakat ikut aktif dalam aliran atau jaringan terorisme” Sarannya.
Sidra menambahkan, Pihak masyarakat sipil seperti HMI perlu punya data pembanding atau paling tidak survey persepsi publik tentang densus. Sehingga, bila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, perlu tindakan yang tegas dari KAPOLRI dan Presiden. Saran mantan Ketua Umum HMI Cabang Malang 2000-2001 ini di Jakarta (31/03/2016).
“Setahu saya prosedur penindakan Densus itu baku dan dilakukan oleh anggota-anggota atau personel Densus 88 yang dipilih dan dilatih dengan kapasitas dan sistem internasional. jadi bisa jadi kesalahan prosedurnya pada level kebijakan Densusnya” ungkap pengarang buku Polri Dibawah Presiden, praktek demokasi dan kepolisian di Indonesia.
Yang perlu diaudit adalah mekanisme intelijen, karena porsi informasi atau pengintaian densus pada teroris minimal 6 bulan, bisa juga sampai 2 tahunan. Sehingga, untuk audit yang benar perlu fokus ke pengungkapan operasi rahasia. Cuman masalahnya siapa yang berhak ungkap?, sedangkan UU intelijen yang ada tak akuntabel dan demokratis.
“Di DPR saja baru ada Pokja intelijen di sub komisi pertahanan dan intelijen. Jadi bila ditemukan pelanggaran, yg dihukum itu organisasinya, Densus 88. Misalnya bentuk hukuman di skorsing perannya dalam waktu 6 bulab atau 1 tahun” pungkas penulis buku Politik Islam Dalam Dunia yang Berubah ini. (MR. Vis)






