Jakarta, Indonesia visionser-. Agar berbadan hukum bagi partai-partai politik yang baru didirikan, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM secara resmi membuka pendaftaran, hal merupakan amanat Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum.
“Bila dihitung mundur dari pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, maka paling lambat tahun ini harus dilakukan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap Partai Politik,” kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (24/5/2016)
Yosana juga menambahkan, ada dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik. Pertama verifikasi administrasi, yaitu memverifikasi dokumen yang disampaikan partai politik. Kedua adalah verifikasi faktual, yaitu melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD Tingkat l dan Il, serta kecamatan.
“Keduanya dijalankan guna memastikan kebenaran data fisik dengan data lapangan,” ucapcnya
Dengan Data tersebut nantinya akan disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomr 37 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik. (MR. Vis)






