Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KMP Reformasi Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 78 Miliar di NTB

by Visioner Indonesia
Agustus 20, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi (KMP-Reformasi) mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran anggaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025. Kasus ini menyeret nama Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, yang dituding terlibat dalam perubahan anggaran senilai Rp78 miliar.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini berawal dari terbitnya dua peraturan gubernur (Pergub) terkait penjabaran APBD 2025. Pergub Nomor 02 Tahun 2025 tertanggal 13 Maret 2025 dan Pergub Nomor 06 Tahun 2025 tertanggal 28 Mei 2025 mengubah Peraturan Kepala Daerah Nomor 53 Tahun 2024. Pergeseran anggaran itu diduga tidak sesuai mekanisme, serta hanya menguntungkan kelompok tertentu.

KMP-Reformasi menyebut langkah Gubernur NTB melanggar ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mensyaratkan pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan dalam kondisi mendesak atau karena adanya perubahan prioritas pembangunan nasional maupun daerah. Namun, alasan yang dicantumkan dalam Pergub Nomor 06 Tahun 2025 dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.

Dalam konsideran peraturan itu, pergeseran anggaran disebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453 Tahun 2024 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik. KMP-Reformasi menilai dasar hukum tersebut disalahartikan. Bukannya mengefisiensi belanja, perubahan justru menghapus program-program prioritas yang telah disahkan dalam APBD 2025.

Akibat kebijakan itu, sekitar Rp78 miliar anggaran yang semula dialokasikan untuk program pokok-pokok pikiran 39 anggota DPRD NTB periode 2019–2024 digeser dan hilang. Sebagai gantinya, muncul lebih dari 300 program baru yang prosedur pengusulannya dinilai tidak jelas. Program-program itu tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

“Pergub Nomor 06 Tahun 2025 jelas bertentangan dengan PP 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, dan Inpres 01 Tahun 2025. Kebijakan ini melampaui kewenangan gubernur dan sarat kepentingan,” ujar Muhaimin, Koordinator Aksi KMP-Reformasi, dalam keterangan rilisnya, Rabu (20/8/2025)

Tak hanya itu, KMP-Reformasi juga menduga ada gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2025–2029 terkait dengan munculnya program pokok-pokok pikiran baru dalam pergeseran anggaran. Dugaan itu memperkuat indikasi bahwa kebijakan pergeseran anggaran tidak semata-mata soal teknis fiskal, melainkan bermuatan kepentingan politik dan pembagian jatah anggaran.

Karena itu, KMP-Reformasi melayangkan tiga tuntutan utama. Pertama, Kejaksaan Agung diminta mengambil alih kasus dugaan dana siluman DPRD NTB yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTB. Kedua, Kejaksaan Agung segera memeriksa Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi terkait APBD 2025. Ketiga, Mabes Polri diminta mengawasi atau mengambil alih laporan dugaan dana siluman DPRD NTB yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda NTB.

KMP-Reformasi menegaskan, langkah ini bukan sekadar tuntutan moral, melainkan bagian dari upaya mengawal otonomi daerah agar tidak disalahgunakan oleh kepala daerah. “Pergeseran anggaran yang dilakukan gubernur bukan hanya persoalan administratif, tapi berpotensi merusak tatanan demokrasi daerah,” kata Muhaimin menutup pernyataannya.

Previous Post

KMI Apresiasi Pelantikan Kabareskrim: Sambut Era PRESISI di Bareskrim

Next Post

Kunjungan Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution di Kecamatan Batang Onang

Related Posts

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

TERPOPULER

BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved