Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum

by Visioner Indonesia
Agustus 2, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 Agustus 2026 – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat agar terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar regulasi ini benar-benar memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum .

Hardjuno meminta publik tidak terjebak pada informasi keliru seputar RUU ini. Berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyusunan dan harmonisasi. Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap melakukan penyerapan aspirasi di berbagai daerah .

“Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026) .

Menurut Hardjuno, kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU ini merupakan bagian penting dalam membangun regulasi yang berkeadilan serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) semestinya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri .

“Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum,” jelasnya .

Komitmen DPR Rampungkan 2026

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan melalui Komisi III dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan masyarakat untuk menyempurnakan substansi regulasi .

“Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan .

Komisi III telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, hingga mahasiswa . Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pihaknya menjadikan RUU ini sebagai prioritas utama dan terus mengumpulkan masukan dari berbagai elemen masyarakat .

“Kita gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” ujar Habiburokhman .

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Hardjuno menambahkan, paradigma pemberantasan kejahatan harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya .


Previous Post

Lembaga Pendidikan Jadi Penginapan Muktamar NU, Santri Tambakberas Jombang Belajar Daring

Next Post

Sudaryono Minta Maaf kepada Korban Keracunan MBG, Janji Tanggung Biaya Pengobatan

Related Posts

Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
HUKUM

Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Agustus 1, 2026
Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan
HUKUM

Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan

Agustus 1, 2026
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU
HUKUM

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU

Agustus 1, 2026
KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang
HUKUM

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

Juli 31, 2026
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
HUKUM

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Juli 31, 2026
Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik
HUKUM

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

Juli 31, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Menag: Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Ojol Ungkap Kejanggalan Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung, Dilakukan Tengah Malam

BGN Suspend SPPG Karangturi Usai 707 Orang Diduga Keracunan MBG

Sudaryono Minta Maaf kepada Korban Keracunan MBG, Janji Tanggung Biaya Pengobatan

Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum

Lembaga Pendidikan Jadi Penginapan Muktamar NU, Santri Tambakberas Jombang Belajar Daring

TERPOPULER

Menag: Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Ojol Ungkap Kejanggalan Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung, Dilakukan Tengah Malam

BGN Suspend SPPG Karangturi Usai 707 Orang Diduga Keracunan MBG

Sudaryono Minta Maaf kepada Korban Keracunan MBG, Janji Tanggung Biaya Pengobatan

Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum

Lembaga Pendidikan Jadi Penginapan Muktamar NU, Santri Tambakberas Jombang Belajar Daring

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved