Jakarta, 4 Agustus 2026 – Komisi III DPR RI masih mendalami desain kelembagaan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pakar hukum terus dihimpun agar pengaturan dalam RUU tersebut memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan .
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan adalah pembentukan badan independen yang secara khusus menangani pengamanan dan pengelolaan aset hasil perampasan. Gagasan tersebut dinilai dapat menyatukan fungsi yang saat ini masih tersebar di sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
“Makanya narasumber terus diundang supaya kita mendapatkan masukan. Jadi nanti pada saat RUU itu difinalisasi tidak lagi menjadi hal yang dipersoalkan oleh berbagai pihak,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026) .
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menekankan bahwa pembahasan RUU ini memerlukan kehati-hatian, khususnya dalam merancang kelembagaan pengelola aset. Menurutnya, negara tidak cukup hanya memiliki kewenangan menyita aset, tetapi juga harus mampu menjaga nilai ekonomi aset tersebut hingga proses hukum selesai .
“Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” tegas Hinca .
Ia mencontohkan, apabila negara menyita perkebunan sawit atau rumah sakit, maka aset tersebut tetap harus dirawat dan dikelola selama proses hukum berlangsung agar tidak mengalami penurunan nilai. Karena itu, muncul gagasan pembentukan badan eksekusi negara yang menangani aset yang telah inkrah maupun yang masih berproses .
Sahroni juga mengusulkan agar jika lembaga baru dibentuk, fungsi pengelolaan aset yang saat ini berada di berbagai institusi sebaiknya diintegrasikan. “Kalau memang negara membuat lembaga baru, berarti Kejaksaan dan KPK, lembaga untuk Rupbasan sama Pengelolaan Aset, itu harus dijadikan satu,” ucapnya .
Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di masa reses dengan mendengarkan pandangan pakar hukum, Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda dan Dr. Firman Wijaya . RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan ditargetkan rampung tahun ini .






