Jakarta, 5 Agustus 2026 – Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh untuk menantang keabsahan penetapan tersangka kliennya oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Denny Indrayana, menyatakan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. “Kami menilai penetapan tersangka terhadap Pak Febrie tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Ada pelanggaran prosedur dan kewenangan yang patut dipertanyakan,” ujar Denny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Gugatan praperadilan yang diajukan berfokus pada tiga aspek utama. Pertama, menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung. Kedua, mempertanyakan kewenangan Tim Sembilan dalam melakukan penyidikan terhadap mantan jaksa aktif. Ketiga, menguji legalitas penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan tanpa izin yang sah.
“Kami yakin setelah proses praperadilan ini berjalan, akan terbukti bahwa klien kami dikriminalisasi. Ini adalah bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional,” tegas Denny.
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 127/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan telah didaftarkan pada Senin (3/8/2026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026 mendatang.
Kejagung Siap Hadapi Gugatan
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya telah memperhitungkan segala kemungkinan hukum, termasuk langkah praperadilan, dalam proses penyidikan kasus ini.
“Kami menghormati hak hukum setiap tersangka. Seluruh proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Kami siap membuktikan di persidangan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara FA sudah tepat dan sah,” ujar Anang.
Anang juga memastikan bahwa penyidikan kasus TPPU yang menjerat Febrie tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan adanya gugatan praperadilan. Tim Sembilan tetap fokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki, termasuk dokumen, saksi, dan barang bukti fisik seperti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, kasus ini akan terbukti di pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 bersama dua tersangka lainnya, yakni pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan baru yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.






