Jakarta, 4 Agustus 2026 – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Suharsono membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan denda tilang dan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas .
“Terkait dengan informasi yang beredar di media sosial bahwa akan ada kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh, kami sampaikan bahwa itu adalah hoaks. Tidak ada kebijakan baru terkait hal tersebut,” ujar Suharsono dalam konferensi pers di Kantor Kakorlantas Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2026) .
Suharsono menjelaskan bahwa hingga saat ini, mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda tilang masih sesuai dengan ketentuan yang ada, dan belum ada perubahan .
Terkait tilang manual, Suharsono menyatakan bahwa operasi penegakan hukum masih dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. Namun, tilang manual hanya diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang tidak terakomodasi oleh sistem ETLE .
“ETLE tetap menjadi prioritas utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Tilang manual hanya dilakukan untuk pelanggaran yang tidak terjangkau kamera ETLE atau dalam situasi tertentu yang memerlukan tindakan cepat dari petugas di lapangan,” tegasnya.
Imbauan ini penting untuk mencegah keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat, serta memastikan bahwa informasi yang beredar adalah akurat dan bertanggung jawab. Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada kanal resmi kepolisian.






