Jakarta, 4 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa anak mantan Bupati Jember, Anwar Sadat, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/8/2026) .
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi pemeriksaan anak Anwar Sadat, namun belum merinci materi yang didalami. “Iya benar, pemeriksaan hari ini,” kata Tessa .
Anwar Sadat merupakan mantan Bupati Jember periode 2016-2021. Putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, ikut terlibat dalam kasus ini . Adapun istri Anwar, Endah Hidayati, diperiksa KPK pada 31 Juli 2026 sebagai saksi untuk tersangka AAS (Andi Arief Syahputra) .
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur dengan total kerugian negara sekitar Rp27 miliar, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kampanye . KPK mengungkap kasus ini melalui pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Juni 2026, yang menangkap Andi Arief Syahputra dan sejumlah pihak lainnya .
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang di antaranya termasuk Andi Arief Syahputra dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta penerima dana hibah. Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai dan barang berharga, serta dokumen transaksi keuangan .
Peran Anwar Sadat dan Ilham Habibie
KPK menetapkan Andi Arief Syahputra (AAS) sebagai tersangka pada 2 Juli 2026. Pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini selain AAS dan Anwar Sadat adalah Ilham Akbar Habibie. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan alokasi dana hibah Pokmas Jatim senilai total Rp50 miliar, dengan Rp27 miliar di antaranya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kampanye .
Anwar Sadat yang merupakan eks Bupati Jember juga diduga turut andil dalam proses penyusunan dan penetapan peruntukan dana hibah melalui kewenangannya di tingkat provinsi. Sementara Ilham Habibie berperan sebagai perantara untuk menghubungkan Anwar Sadat dengan pengusaha dan pihak swasta, serta memfasilitasi penyaluran dana hibah kepada Pokmas-pokmas tertentu .
KPK menduga praktik ini berlangsung sejak 2024 hingga awal 2026. Pihaknya terus mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk keluarga dan kerabat tersangka .






