Jakarta, 4 September 2026 – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/9/2026). Ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Gus Yahya tiba di Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah pengurus PBNU. Kehadirannya menjadi sorotan karena ia merupakan salah satu tokoh kunci yang dianggap memiliki pengetahuan terkait kebijakan kuota haji pada periode tersebut.
Sebelum memasuki ruang sidang, Gus Yahya menyatakan bahwa kedatangannya semata-mata untuk memenuhi panggilan hukum sebagai warga negara yang taat pada aturan. “Saya datang untuk memenuhi panggilan. Saya akan memberikan keterangan sejujurnya sesuai dengan apa yang saya ketahui,” ujarnya singkat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali keterangan Gus Yahya terkait proses pengambilan kebijakan kuota haji tambahan dan keterlibatan Yaqut dalam kasus tersebut.
Gus Yaqut sendiri hadir dalam persidangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia terlihat sesekali melirik ke arah Gus Yahya yang duduk di kursi saksi. Dalam kasus ini, Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gus Yahya juga menyatakan bahwa dirinya tidak bisa lepas dari kekuasaan presiden. “Saya tidak bisa lepas dari kekuasaan presiden. Ya, saya akan menjalani saja,” ujarnya.






