Jakarta, – Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono memimpin konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026). Operasi laut gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL berhasil mengungkap penyelundupan narkotika internasional dengan menyita 800 kilogram Ketamin HCL di perairan Anambas dan Natuna.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya membawa sekitar 1,3 ton Ketamin. Tim kemudian mendeteksi kapal Fuchangxing 1 dan MT Ashley yang melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Vietnam. Pada 22 Agustus 2026, petugas mengintersepsi Fuchangxing 1 dan mengamankan 10 awak kapal, kemudian mengamankan MT Ashley sehari berikutnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di Batam, ditemukan 800 bungkus Ketamin HCL yang disembunyikan dalam 40 karung di steering room kapal Fuchangxing 1. Barang bukti ini diperkirakan bernilai mencapai Rp800 miliar. Polisi menetapkan WLC (30), WN Taiwan, sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman narkotika tersebut.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi operasi gabungan yang melibatkan lima lembaga ini. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
“Kami mengapresiasi sinergi luar biasa antara Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL. Pengungkapan 800 kg Ketamin ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu menggagalkan jaringan narkoba internasional. Ini juga membuktikan bahwa Polri serius memberantas narkoba tanpa pandang bulu,” ujar Romadhon, Jumat (4/9/2026) di Jakarta.
Pengembangan kasus dari MV King Sun yang membawa 1,3 ton Ketamin sebelumnya menunjukkan Polri tidak berhenti di satu titik. Tim terus melacak dan akhirnya berhasil mengintersepsi dua kapal lainnya dalam waktu beruntun. Tersangka WLC yang merupakan WN Taiwan diduga menjadi pengendali pengiriman narkotika ini.
“Pengembangan kasus ini menunjukkan Polri bekerja profesional dan tidak cepat puas. Dari satu kapal, mereka mampu mengungkap jaringan yang lebih besar. Ini yang selama ini kami harapkan dari aparat penegak hukum,” kata Romadhon.
Ketamin merupakan obat bius yang sering disalahgunakan dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Pengungkapan 800 kg Ketamin ini menyelamatkan jutaan jiwa dari paparan narkoba. Kerja sama dengan TNI AL juga menunjukkan bahwa pengawasan di perairan Indonesia semakin ketat.
“Ancaman narkoba lintas negara adalah masalah serius yang membutuhkan kerja sama internasional. Kami berharap pengembangan kasus ini terus berlanjut hingga ke akar jaringan. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jeratan hukum,” terang Romadhon.
JAN berharap sinergi antara Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL terus diperkuat. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, butuh kerja sama semua pihak.
“Kami akan terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan narkoba. Selamat untuk Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL. Terus jaga perairan Indonesia dari ancaman narkoba,” pungkas Romadhon.






