Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Jakarta, 15 Oktober 2026 – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, resmi melaporkan dugaan jual beli suara (risywah) dalam Muktamar ke-35 NU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini diterima langsung oleh KPK pada Senin (12/10/2026).

Gus Lilur datang ke Gedung Merah Putih KPK didampingi sejumlah pengurus Forum Ulama Nusantara (FUN). Ia membawa dokumen dan bukti dugaan praktik politik uang yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dugaan Tiga Tahap Pembayaran

Dalam laporannya, Gus Lilur mengungkap dugaan skema politik uang yang dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, pembayaran awal dilakukan di sejumlah hotel di ibu kota provinsi dengan menyasar pengurus cabang NU. Tahap kedua, pembayaran dilakukan di hotel-hotel di Surabaya menjelang pelaksanaan muktamar. Tahap ketiga, pelunasan dilakukan di Jombang, tepatnya di Hotel Fatma dan posko pemenangan yang diduga milik Nusron Wahid.

“Kami menemukan pola yang sistematis. Ini bukan sekadar dugaan, tapi ada bukti awal yang kami serahkan ke KPK,” ujar Gus Lilur usai melapor.

Ia menduga dana yang digunakan untuk operasi politik uang tersebut berasal dari aliran dana korupsi di Kementerian ATR/BPN. Dugaan ini muncul karena Nusron Wahid saat ini tengah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Keterkaitan dengan Kasus ATR/BPN

Gus Lilur menyoroti bahwa dalam kasus ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Ia menduga dana dari perkara tersebut dialirkan untuk membiayai operasi politik uang dalam muktamar.

“Kalau benar dana itu digunakan untuk membeli suara, maka ini bukan hanya pelanggaran kode etik organisasi, tapi juga tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” tegasnya.

Ia meminta KPK menelusuri aliran dana tersebut secara menyeluruh, termasuk rekening-rekening yang diduga digunakan untuk transaksi.

Respons KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Gus Lilur. Ia menyatakan KPK akan mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Laporan sudah kami terima. Kami akan telaah dan pelajari apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang bisa ditindaklanjuti,” ujar Budi.

KPK juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana jika diperlukan.

Respons PBNU

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya telah membantah tudingan adanya aliran dana korupsi ke muktamar. Ia menyebut isu tersebut hoaks dan telah melaporkan sebuah media ke Dewan Pers karena dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

“Saya pastikan hoaks. Itu kabar palsu, kabar tidak benar,” tegas Gus Ipul.

Ia juga berencana melayangkan somasi kepada tiga orang, termasuk Gus Lilur, yang menyebarkan tudingan tersebut. “Mereka akan kami minta membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu akan kita teruskan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

KPK akan mempelajari laporan Gus Lilur dan menentukan apakah akan naik ke tahap penyelidikan. Publik menunggu apakah laporan ini akan membuka babak baru dalam dinamika politik internal NU dan penanganan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru