Jakarta, 15 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026) malam. “Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (14/10/2026).
Rustian Hanya Berstatus Saksi
Rustian merupakan satu dari 14 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Ia diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB, Rustian meninggalkan gedung KPK tanpa ditahan.
Saat keluar, Rustian yang mengenakan masker tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Ia langsung menaiki taksi dan pergi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian telah selesai diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali,” ujar Budi.
Lima Tersangka Ditetapkan
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), serta dua pihak swasta berinisial Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau kedekatan seseorang. “Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Barang Bukti Miliaran Rupiah
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dan aset kripto. Taksiran awal uang tunai yang semula disebut Rp1,4 miliar, kini meningkat menjadi sekitar Rp3,3 miliar. Selain itu, penyidik menyita emas batangan seberat ratusan gram serta aset kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar.
KPK akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kepemilikan aset kripto tersebut. Penyidik juga tengah mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
BNPB Hormati Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Juru Bicara BNPB Berton SP Panjaitan menegaskan bahwa lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengintervensi penyidikan. BNPB juga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen terkait.



















