Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk bersubsidi wajib tersedia di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) begitu koperasi tersebut mulai beroperasi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan petani mendapatkan akses pupuk yang mudah, murah, dan tepat waktu.
“Pupuk subsidi harus ada di KDMP saat koperasi itu beroperasi. Tidak boleh ada alasan stok kosong atau distribusi terlambat. Petani tidak boleh dirugikan,” ujar Amran dalam rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
KDMP sebagai Ujung Tombak Distribusi
Amran menjelaskan bahwa KDMP dirancang menjadi ujung tombak distribusi pupuk subsidi di tingkat desa. Dengan adanya KDMP, rantai distribusi yang selama ini panjang dan berbelit dapat dipangkas, sehingga harga pupuk di tingkat petani lebih terjangkau.
“Selama ini pupuk subsidi sering tidak sampai ke petani tepat waktu. Ada yang harus menunggu berbulan-bulan, ada juga yang harganya lebih tinggi dari HET. Dengan KDMP, kita ingin memastikan semua berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menargetkan seluruh KDMP yang telah beroperasi dapat segera menjual pupuk subsidi paling lambat November 2026. Kementerian Pertanian akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) dan distributor untuk memastikan pasokan tersedia.
Pengawasan dan Sanksi
Amran juga mengingatkan bahwa pengawasan akan diperketat. KDMP yang terbukti menaikkan harga atau tidak menyediakan pupuk subsidi akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.
“Kami tidak akan mentolerir praktik curang. Pupuk subsidi itu hak petani. Jika ada KDMP yang bermain-main, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kementerian Pertanian juga akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak praktik penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Dukungan Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, memastikan pihaknya siap memasok pupuk subsidi ke seluruh KDMP yang telah beroperasi.
“Kami akan memastikan pasokan pupuk subsidi tersedia di KDMP. Koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah terus kami lakukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau petani untuk membeli pupuk subsidi hanya di KDMP resmi atau pengecer yang ditunjuk, agar terhindar dari pupuk palsu maupun harga yang tidak sesuai ketentuan.
Harapan Petani
Kalangan petani menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap KDMP benar-benar dapat menjadi solusi atas persoalan klasik kelangkaan pupuk subsidi yang selama ini mereka hadapi.
“Kalau pupuk subsidi selalu ada di KDMP, kami tidak perlu lagi mencari ke sana kemari. Semoga ini benar-benar berjalan,” ujar Sukirman, petani asal Karawang.
Pemerintah menargetkan KDMP yang menjual pupuk subsidi dapat mencakup 80 persen desa di Indonesia pada akhir 2026. Dengan begitu, petani di seluruh pelosok negeri dapat mengakses pupuk bersubsidi dengan lebih mudah dan murah.



















