Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PPP Kubu Djan Faridz tuntut Presiden Jokowi dan Dua Mentrinya

by Aulia Rachman Siregar
Maret 15, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner-.  Perseteruan internal Partai Persatuan Pembangunan belum berakhir. Kubu Djan Faridz, melalui kuasa hukumnya Humphrey R Djemat, mengemukakan, kliennya mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Hal ini telah dilayangkan dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016), terkait persoalan legalitas sengketa partai berlambang Ka’bah tersebut.

Menurut PPP kubu Djan Faridz, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menetapkan dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

kata Humphrey. “Seharusnya,  pemerintah memiliki kewajiban hukum berdasarkan putusan MA No 601/2015 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Partai Politik. Oleh karena itu, perbuatan Presiden, Menko Polhukam, dan Menkumham yang tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sebagai perbuatan melawan hukum,”

Ia menambahkan, perbuatan pemerintah telah memenuhi unsur Pasal 1.365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga pihaknya menuntut ganti rugi imateriil dan materiil.

Pertibangan materiil yang menjadi gugatan adalah partai tidak dapat menerima dana bantuan partai politik 2015 sebesar Rp 7 miliar.

Sementara kerugiaan imateriilnya tidak bisa kami hitung.

“Kerugian imateriil kami hitung atas dasar hak politik PPP yang hilang. Kepercayaan kader juga jadi hilang kepada kepengurusan Muktamar Jakarta. Kerugiannya jadi tidak terhingga,” lanjut Humphrey.

“sampai saat ini, masih terjadi keresahan dalam tubuh PPP akibat tidak ada kepastian hukum” tupupnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.  ( MR. Vis)

Previous Post

Harga BBM hari ini turun.

Next Post

Membandingkan tindakan ahumanis densus 88 dan diponering 3 tersangka oleh Kejaksaan Agung

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved