Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Cegah Tiro ke LN

by Aulia Rachman Siregar
April 30, 2016
in HUKUM
Reading Time: 2min read
KPK periksa Cawagub Ahok
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner- Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri untuk Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Maluku.

“Ya. Kan dia tersangka baru kasus KemenPUPR sama Amran Mustari (Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX,” katanya di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Ia menyatakan surat permintaan itu diajukan kepada Ditjen Imigrasi sejak tanggal 22 April 2016. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Ya enam bulan kedepan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka.

“Mereka adalah ATT (Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019) dan AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara),” kata Yuyuk, Rabu (27/4/2016).

Tersangka ATT dan AHM diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

“Tersangka ATT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” jelas Yuyuk.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWP (Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016 di beberapa tempat terpisah di Jakarta sesaat setelah terjadi pemberian uang dari AKH kepada JUL dan DES.

Dari tangan JUL dan DES saat itu, KPK mengamankan uang masing-masing SGD 33,000. Di tempat terpisah KPK kemudian mengamankan DWP. Dari tangan DWP KPK mengamankan uang SGD 33,000 yang diterima melalui JUL sehari sebelum penangkapan. Suap diberikan oleh AKH diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. (Jasn/Vis)

Previous Post

Kemendes pastikan dana terbaik

Next Post

Wanita Emas dilarang masuk Ragunan

Related Posts

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan
HUKUM

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

April 21, 2026
Polri Bentuk Satgas Penanganan Haji dan Umroh Ilegal
HUKUM

Polri Bentuk Satgas Penanganan Haji dan Umroh Ilegal

April 21, 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 KKB Penembak Ojek di Papua
HUKUM

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 KKB Penembak Ojek di Papua

April 21, 2026
BNI Akan Kembalikan Dana Hilang Rp28 M Gereja Aek Nabara
BUMN

BNI Akan Kembalikan Dana Hilang Rp28 M Gereja Aek Nabara

April 19, 2026
Apresiasi Langkah Bareskrim Polri Jaga Stabilitas Domestik dari Mafia Asing
HUKUM

Apresiasi Langkah Bareskrim Polri Jaga Stabilitas Domestik dari Mafia Asing

April 19, 2026
JAMMA Apresiasi Respons Cepat Gubernur Pramono Tangani Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
HUKUM

KMI Apresiasi Langkah Tegas Polri Bongkar Penyelundupan Bawang Ilegal

April 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved