
Visioner.id, Surabaya: Pihak kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai upaya Kejati Jatim menetapkan kliennya sebagai tersangka sia-sia. Sebab, Kejati dinilai tak memiliki dasar kuat.
“Kejaksaan sama saja dengan melecehkan putusan pengadilan. Saya anggap itu sia-sia,” kata Ketua Tim Advokasi La Nyalla, Sumarso, di Surabaya, Selasa (31/5/2016).
Selain dinilai sia-sia, pengacara menilai La Nyalla ditetapkan tersangka hingga empat kali ada unsur sentimen pribadi pejabat Kejati Jatim. Terkait adanya tendensi politik ada kasus ini, Sumarso memilih tidak mengomentarinya.
“Kalau soal politiknya bukan ranah saya menilainya. Saya hanya menilai, ini ada sandiwara apalagi?,” ujarnya.
Dijelaskan Sumarso, selama penetapan tersangka terhadap La Nyalla, bukti yang diajukan sama saja. Menurut dia, Kejati hanya mengganti hari dan tanggalnya saja di setiap mengeluarkan sprindik baru.
“Buktinya sama saja. Tidak ada bukti baru, hanya ganti tanggal dan harinya saja,” katanya.
Saat ini, tim pengacara sedang mempersiapkan permohonan sprindik baru yang dikeluarkan Kejati Jatim. Selanjutnya, sprindik itu akan dipelajari untuk mengajukan praperadilan lagi.
“Pasti akan ajukan praperadilan lagi. Tapi, kelihatannya Kejati sekarang takut dipraperadilankan. Buktinya, nomor sprindiknya saja tidak diberitahukan ke media, biasanya kan diberitahukan ke media,” imbuh dia. (mkr)






