Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi Pembangunan DPRD Kota Madiun Kembalikan Uang Negara

by Aulia Rachman Siregar
Juni 1, 2016
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 2min read
Tersangka Korupsi Pembangunan DPRD Kota Madiun Kembalikan Uang Negara

Penyidik Kejati Jatim menghitung uang negara yang dikembalikan tersangka

0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Surabaya: Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan kantor DPRD Kota Madiun, Soemanto satu di antara enam tersangka mengembalikan uang kerugian negara ke Kejati Jatim. Uang senilai Rp 312.596000 diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim melalui kuasa hukumnya, Rabu 1 Juni.

Soemanto merupakan satu dari tiga tersangka yang berperan sebagai konsultan dan ditelah ditahan Kejati Jatim. Dua tersangka lainnya yang ditahan, yakni Sugijanto selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Madiun, dan Iwan Suasana selaku konsultan. Tiga tersangka lainnya yaitu Hedi Karnomo Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) selaku perusahaan yang mengerjakan pembangunan, dan pelaksana proyek M Sonhaji dan Kaiseng alias Aseng.

Kuasa hukum Soemanto, Baskoro Hadi Susilo mengatakan, korbannya hanyalah sebagai korban dalam kasus ini. Sebab, kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dari hasil proyek tersebut.

“Uang yang kami kembalikan itu uang milik PT AJP, bukan dari aliran dana korupsi,” katanya, saat di Kejati Jatim, Rabu (1/6/2016).

Dijelaskan Baskoro, dalam pembangunan proyek ini PT AJP pernah meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp 525 juta pada Oktober 2015. Lalu uang itu dikembalikan pada 21 Januari 2016. PT AJP mengembalikan hutang kepada Soemanto senilai Rp 800 juta.

“Ada kelebihan pembayaran hutang. Dan Pak Soemanto tidak mengetahuinya kalau ternyata uang sudah dikembalikan dan jumlahnya lebih,” katanya.

Namun, meski uang telah dikembalikan, PT AJP kembali meminjam uang kepada Soemanto pada 24 Januari 2016 senilai Rp 700 juta. Menurut Baskoro, peminjaman uang kepada kliennya itu ada perintah dari salah satu pejabat di Kota Madiun.

“Kalau nama pejabatnya saya enggak bisa menyebutkan. Yang pasti, kalau dihitung, justru PT AJP yang memiliki hutang kepada klien kami sekitar Rp 400 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Dandeni Herdiana membenarkan jika salahsatu tersangka mengembalikan uang negara. Uang itu untuk sementara akan disimpan di penyimpanan barang bukti. Terkait adanya keterlibatan pejabat, baik dari pimpinan DPRD maupun Pemkot Madiun, masih didalami penyidik.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada juga. Karena kasus ini pada awalnya sudah ada persekongkolan,” ujarnya. (mkr)

Previous Post

Rashford dan Sturridge Masuk Skuad Inggris di Piala Eropa 2016

Next Post

Aksi kubur diri warga Cimalaya menolak proyek JTTS

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved