Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Masuk Radar Bidikan KPK?

Jakarta, 19 September 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dikabarkan telah mundur dari kepengurusan Partai Golkar. Kabar ini muncul di tengah sorotan terhadap namanya dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, membenarkan bahwa Nusron telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Namun, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut sudah lama terjadi, bukan buntut dari kasus yang saat ini mencuat.

“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Sabtu (19/9/2026) .

Sarmuji mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengunduran diri Nusron. “Saya tidak tahu persis alasannya. Mungkin ingin fokus ke hal lain,” ujarnya .

Meski tidak lagi menjabat sebagai pengurus DPP, Nusron tetap tercatat sebagai anggota Partai Golkar . Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024–2029.

Nama Nusron dalam Pusaran Kasus HGB Summarecon

Kabar mundurnya Nusron dari kepengurusan Golkar muncul bersamaan dengan penyidikan KPK terhadap dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026) .

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu:

· Arif Sugiyanto (ARF) – mantan Bupati Kebumen
· Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) – politikus Partai Golkar
· Erwin (ERW) – pihak swasta
· Muhammad Fakhry (MF) – pihak swasta

“Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) .

Apakah Nusron Masuk Radar KPK?

Hingga saat ini, Nusron Wahid belum berstatus sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara .

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Nusron tergantung pada kebutuhan penyidikan. “Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya .

KPK juga memastikan tidak menggeledah ruangan Nusron dalam rangkaian penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Penggeledahan saat itu menyasar ruangan tiga direktur jenderal, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Lampri), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Virgo Eresta Jaya), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Asnaedi) .

Respons Nusron

Setelah empat hari tidak muncul di hadapan publik sejak OTT, Nusron akhirnya buka suara pada Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji akan kooperatif dengan KPK.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN .

Saat ditanya soal duduk perkara kasus Summarecon, Nusron mengaku tidak mengetahuinya. “Enggak tahu,” ujarnya singkat .

Mengenai kabar dirinya menghilang, Nusron menepisnya dengan gurauan. “Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” ucapnya sambil tersenyum .

Nusron juga memastikan pelayanan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal meski beberapa pejabatnya tersandung kasus hukum. “Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” tegasnya .

Dorongan untuk Memeriksa Nusron

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendorong KPK untuk segera memeriksa Nusron. Menurutnya, hampir tidak masuk akal jika seorang pejabat publik yang namanya disebut secara terang-terangan dalam konferensi pers KPK tidak diperiksa.

“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” kata Mahfud .

Mahfud menilai KPK perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik apakah ada rencana untuk memanggil Nusron. “Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” ujarnya .


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru