INDONESIA VISIONER, Sidoarjo – Selama 10 tahun ini, DPRD dan Pemkab Sidoarjo salah persepsi mengenai dana bagi hasil (DBH) migas dari eksplorasi PT Lapindo Brantas Inc. (LBI).
Dikira tak pernah mendapat DBH sebagai daerah penghasil (DP) dan hanya mendapat DBH hasil pemerataan (HP), ternyata DBH HP tersebut merupakan hasil penghitungan total, termasuk DBH DP.
Hal ini diketahui saat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Dinkoperindag), ESDM, dan UMKM, Sidoarjo bersama Komisi B DPRD Sidoarjo kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) minggu lalu.
Kabid ESDM Dikoperindag ESDM UMKM Sidoarjo, Agus Darsono, mengatakan selama ini, baik eksekutif maupun legislatif Sidoarjo, salah persepsi terkait DBH.
Terutama mengenai DBH DP yang selama ini digembar-gemborkan Sidoarjo tak mendapatkan apa-apa alias Rp 0,-.
“Setelah mendapat pemaparan langsung dari Menkeu, kami akhirnya mengerti. DBH yang selama ini diterima Sidoarjo itu sudah include keseluruhannya atau sudah totalan,” kata Agus.
Agus menuturkan seluruh penghitungan DBH HP yang diterima itu memiliki dasar hukum Perpres No 137. Untuk tahunnya, menyesuaikan karena penghitungan tersebut selalu berubah tiap tahunnya.
Kendati demikian, ada perbedaan angka cukup fantastis antara DBH HP yang dihitung Kemenkeu dengan yang dirilis Dinkoperindag saat hearing dengan Komisi B beberapa waktu lalu.
Pada laporan Kemenkeu 2015 misalnya, DBH HP untuk Sidoarjo mencapai Rp 26,9 miliar.
Namun, saat Dinkoperindag merilis DBH tersebut nilainya kurang Rp 3,9 miliar atau hanya Rp 23 miliar.
Saat dikonfirmasi, Agus berkilah selisih angka yang cukup fantastis ini karena waktu penghitungan saja.
Dijelaskan, pihaknya mendapat laporan tersebut dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sidoarjo. Penghitungannya menggunakan sistem triwulan yang dimulai dari Januari.
“Sementara laporan Kemenkeu yang mengacu pada Perpres 137 itu sistem penghitungannya sama, tapi mulainya pada Februari. Tentu akan ada selisih saat ditotal akhir tahun,” jelas Agus.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda, menyatakan perlu adanya klarifikasi tersebut. Menurut politisi Partai Golkar ini, selisih Rp 3,9 miliar harus jelas perhitungannya.
Khoirul menuturkan masalah yang berkaitan dengan lumpur Lapindo sangat sensitif bagi warga Kota Delta. Karenanya, terkait DBH ini harus jelas dan transparan.
“Kalau perlu, libatkan BPK agar penghitungannya pas,” tandas Huda. (SKM-VIS)






