Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Setelah Mendapat Penjelasan Menkeu, Akhirnya DBH Migas PT Lapindo Brantas Inc. Menemui Titik Terang

by Aulia Rachman Siregar
Juni 14, 2016
in Daerah, Migas
Reading Time: 2min read
Setelah Mendapat Penjelasan Menkeu, Akhirnya DBH Migas PT Lapindo Brantas Inc. Menemui Titik Terang

PENGELOLA BLOK BRANTAS

0
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDONESIA VISIONER, Sidoarjo –  Selama 10 tahun ini, DPRD dan Pemkab Sidoarjo salah persepsi mengenai dana bagi hasil (DBH) migas dari eksplorasi PT Lapindo Brantas Inc. (LBI).

Dikira tak pernah mendapat DBH sebagai daerah penghasil (DP) dan hanya mendapat DBH hasil pemerataan (HP), ternyata DBH HP tersebut merupakan hasil penghitungan total, termasuk DBH DP.

Hal ini diketahui saat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Dinkoperindag), ESDM, dan UMKM, Sidoarjo bersama Komisi B DPRD Sidoarjo kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) minggu lalu.

Kabid ESDM Dikoperindag ESDM UMKM Sidoarjo, Agus Darsono, mengatakan selama ini, baik eksekutif maupun legislatif Sidoarjo, salah persepsi terkait DBH.

Terutama mengenai DBH DP yang selama ini digembar-gemborkan Sidoarjo tak mendapatkan apa-apa alias Rp 0,-.

“Setelah mendapat pemaparan langsung dari Menkeu, kami akhirnya mengerti. DBH yang selama ini diterima Sidoarjo itu sudah include keseluruhannya atau sudah totalan,” kata Agus.

Agus menuturkan seluruh penghitungan DBH HP yang diterima itu memiliki dasar hukum Perpres No 137. Untuk tahunnya, menyesuaikan karena penghitungan tersebut selalu berubah tiap tahunnya.

Kendati demikian, ada perbedaan angka cukup fantastis antara DBH HP yang dihitung Kemenkeu dengan yang dirilis Dinkoperindag saat hearing dengan Komisi B beberapa waktu lalu.

Pada laporan Kemenkeu 2015 misalnya, DBH HP untuk Sidoarjo mencapai Rp 26,9 miliar.

Namun, saat Dinkoperindag merilis DBH tersebut nilainya kurang Rp 3,9 miliar atau hanya Rp 23 miliar.

Saat dikonfirmasi, Agus berkilah selisih angka yang cukup fantastis ini karena waktu penghitungan saja.

Dijelaskan, pihaknya mendapat laporan tersebut dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sidoarjo. Penghitungannya menggunakan sistem triwulan yang dimulai dari Januari.

“Sementara laporan Kemenkeu yang mengacu pada Perpres 137 itu sistem penghitungannya sama, tapi mulainya pada Februari. Tentu akan ada selisih saat ditotal akhir tahun,” jelas Agus.

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda, menyatakan perlu adanya klarifikasi tersebut. Menurut politisi Partai Golkar ini, selisih Rp 3,9 miliar harus jelas perhitungannya.

Khoirul menuturkan masalah yang berkaitan dengan lumpur Lapindo sangat sensitif bagi warga Kota Delta. Karenanya, terkait DBH ini harus jelas dan transparan.

“Kalau perlu, libatkan BPK agar penghitungannya pas,” tandas Huda. (SKM-VIS)

Previous Post

Kontroversi, Rencana Pemkab Sidoarjo Untuk Mengubah Status PD Aneka Usaha Menjadi PT

Next Post

Gus Ipul Ajak Bonek Bersholawat

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Timur Tengah Kembali Panas, Rupiah & Mata Uang Asia Lemas
Ekonomi

Gejolak Harga Energi Berlanjut, Rupiah Masih Tertekan

April 27, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved