Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Harry Azhar Aziz : Audit BPK sudah final, silahkan uji di pengadilan

by Aulia Rachman Siregar
Juni 20, 2016
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Harry Azhar Aziz : Audit BPK sudah final, silahkan uji di pengadilan
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta– Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar menyatakan BPK sudah pernah mengaudit pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI yang hasilnya ada kelebihan bayar Rp 191 miliar yang harus dikembalikan ke negara. BPK tidak akan mengulang audit itu lagi.

“(Audit) sudah final. Saya tegaskan sudah final. Dan di UU apa yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti berarti melanggar konstitusi,” ujar Harry menjawab wartawan, usai menerima aktivis Ratna Sarumpaet, mantan Wagub DKI Prijanto dan puluhan orang dari Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) di Ruang Arsip Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016). Harry ditemani Sekjen BPK Hendar Ristriawan dan anggota BPK Agus Firman Sampurna.

Kasus Sumber Waras ini mencuat setelah BPK menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini dengan meminta BPK mengadakan audit investigasi.

Harry menegaskan, pihaknya juga tidak akan membuka hasil audit investigasi RS Sumber Waras yang diminta KPK dan telah diserahkan ke pimpinan KPK pada Desember 2015. BPK tidak berhak membukanya sebab rahasia.

“Apa yang perlu ditunjukkan? Kalau bicara soal audit investigasi itu ada di KPK. KPK yang berhak membukanya, itu rahasia. Kami tidak berhak membuka hasil investigasi, jadi kalau KPK tidak membuka, yang menutupi informasi siapa,” kata Harry.

Dalam pertemuan itu, Prijanto meminta BPK bersama KPK dan Komisi III DPR mengecek ke lapangan untuk uji hak guna bangunan (HGB) Sumber Waras. BPK, KPK dan Komisi III DPR diminta untuk membawa petugas BPN untuk mengetahui batas-batas pembelian lahan tersebut.

Menanggapi ini, Harry mengatakan saat ini yang menguji kasus ini seharusnya pengadilan. Sebab pengadilan merupakan lembaga yang memegang kebenaran.

“Lembaga yang megang kebenaran itu kan pengadilan, silakan datang ke pengadilan,” katanya.

Harry siap bila nantinya pengadilan menyatakan BPK bohong maka dia akan menerima akibatnya. Begitu juga dengan KPK apabila berbohong maka akan menerima akibatnya.

“Sekarang pemegang kata kebenarannya itu siapa? Pengadilan tidak ada yang lain, tidak ada orang per orang. Tidak siapa pun, tidak presiden pun. Pengadilan yang mengatakan benar,” ucap Harry.

Harry tidak akan membawa kasus ini ke pengadilan karena hasil auditnya bersifat final dan mengikat. Jika kerugian negara itu tidak dibayarkan, maka kerugian negara itu akan tetap tercatat.

“Kita tidak merasa perlu (mengajukan ke pengadilan). Kalau KPK ini sekarang tidak dan tetap akan berlaku (audit BPK). Karena sudah ada kok, kerugian negara itu sudah final dan binding. Sepanjang tidak dibenahi, tidak dibayarkan, kerugian negaranya akan tetap ada,” bebernya. (Vis/don)

Tags: audit bpk final
Previous Post

Mabes Polri akan tindak tegas pihak yang menyerang Ahmadiyah di NTB

Next Post

Jenderal Badrotin Haiti mengucapkan perpisahan dan terimakasih

Related Posts

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan
HUKUM

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

April 21, 2026
Polri Bentuk Satgas Penanganan Haji dan Umroh Ilegal
HUKUM

Polri Bentuk Satgas Penanganan Haji dan Umroh Ilegal

April 21, 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 KKB Penembak Ojek di Papua
HUKUM

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 KKB Penembak Ojek di Papua

April 21, 2026
BNI Akan Kembalikan Dana Hilang Rp28 M Gereja Aek Nabara
BUMN

BNI Akan Kembalikan Dana Hilang Rp28 M Gereja Aek Nabara

April 19, 2026
Apresiasi Langkah Bareskrim Polri Jaga Stabilitas Domestik dari Mafia Asing
HUKUM

Apresiasi Langkah Bareskrim Polri Jaga Stabilitas Domestik dari Mafia Asing

April 19, 2026
JAMMA Apresiasi Respons Cepat Gubernur Pramono Tangani Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
HUKUM

KMI Apresiasi Langkah Tegas Polri Bongkar Penyelundupan Bawang Ilegal

April 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved