Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Perizinan yang ribet, pengeboran minyak baru lamban

by Aulia Rachman Siregar
Juni 24, 2016
in Migas
Reading Time: 1min read
Perizinan yang ribet, pengeboran minyak baru lamban
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta– Cadangan minyak dan gas nasional tercatat semakin menipis yang disebabkan oleh minimnya pencarian sumber-sumber minyak dan gas baru. Perizinan yang berbelit menjadi biang keladi minimnya pencarian sumber migas baru tersebut.

“Cadangan migas semakin menipis karena pengeboran sedikit dan minim eksplorasi atau pencarian sumber-sumber migas baru. KKKS yang akan mengebor mungkin finansialnya kurang kuat, sementara yang permodalannya kuat malah terkendala perizinan,” ujar Haposan Napitupulu Tenaga Ahli Menko Maritim bidang Energi dalam diskusi, Kamis (23/6).

Benar saja, menurut catatan Haposan, ada banyak perizinan yang harus ditempuh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melakukan kegiatan eksplorasi atau pencarian sumber migas baru sampai tahap pengeboran.

“Butuh 600 ribu lembar dokumen dan butuh 873 paraf dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang dari lembaga-lembaga penerbit izin,” kata dia.

Haposan mengatakan, saat ini memang Pemerintah pusat sudah mulai melakukan pemangkasan aturan dan perizinan. Sayangnya hal tersebut belum diikuti oleh pemangkasan perizinan di tingkat daerah.

Berbagai perizinan seperti izin melintas jalan, izin memasukkan barang ke lokasi proyek dan berbagai perizinan di tingkat daerah lainnya masih banyak bertebaran.

“Saya pernah mendampingi KKKS untuk melakukan eksplorasi (pencarian) di Aceh. Nah Pemdanya itu minta ada klausul yang menyebutkan kesepakatan ini harus bisa diubah kapan pun. Dia bilang, saya harus bisa ubah kesepakatan ini kapan saja. Ini kan repot,” tutur dia.

Kondisi-kondisi ini lah yang menyebabkan Indonesia kian sulit menemukan cadangan baru. (Vis/Jo)

Tags: pengeboran ribetperizinan berbelit
Previous Post

Dimyati: Penetapan tarif Jangan bebani masyarakat

Next Post

Susi : konsumsi ikan dapat menggantikan konsumsi daging sap

Related Posts

Timur Tengah Kembali Panas, Rupiah & Mata Uang Asia Lemas
Ekonomi

Gejolak Harga Energi Berlanjut, Rupiah Masih Tertekan

April 27, 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol
Ekonomi

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

April 21, 2026
Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga
BUMN

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

April 21, 2026
Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi
Ekonomi

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

April 21, 2026
Ini Bukti Kapal Pertamina Lintasi Selat Hormuz
Ekonomi

Ini Bukti Kapal Pertamina Lintasi Selat Hormuz

April 19, 2026
PLN Nusantara Power Jajaki Teknologi CCUS untuk Tekan Emisi Karbon
BUMN

PLN Nusantara Power Jajaki Teknologi CCUS untuk Tekan Emisi Karbon

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved