Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Diubah; Ini Penjelasannya

by Visioner Indonesia
Juli 19, 2019
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Diubah; Ini Penjelasannya

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER – 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Pencabutan beleid tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perdirjen Pajak No. PER – 14/PJ/2019.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, pencabutan perdirjen ini merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan WP OP pengusaha tertentu.

Adapun PMK 215/2018 secara umum mengatur penghitungan angsuran penghasilan PPh Pasal 25 bagi WP khususnya perbankan diperlonggar.

Beleid itu secara spesifik menyebut bahwa dalam ketentuan sebelumnya, penghitungan angsuran pajak dihitung triwulanan.

Namun melalui aturan baru, penghitungannya dihitung secara berkala setiap bulan. Perubahan mekanisme penghitungan ini juga sejalan dengan kewajiban perbankan yang menyampaikan berkala ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, total PPh terutang tahun lalu dikurangi dengan kredit pajak, hasilnya dibagi 12 sebagai angsuran PPh Pasal 25.

Namun, untuk WP tertentu yang diatur di atas, penghitungannya berbeda dengan yang umum tadi. Seperti WP Bank misalnya, untuk besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan, dihitung berdasarkan kondisi sesuai dengan laporan berkala bulanan ke OJK.

Otoritas pajak sebelumnya membantah jika ketentuan tersebut akan memperketat pengawasan terhadap perbankan.

Mereka menegaskan, meski dilakukan penghitungan setiap bulan, aturan itu justru membantu dan mempermudah dan membantu WP terkait angsuran PPh 25 yang harus dibayar. Apalagi, dengan ketentuan itu proses penghitungannya lebih dinamis, sehingga pada akhirnya akan mendekati kondisi total pada akhir tahun.

Selain perbankan, beleid baru tersebut juga mengatur ketentuan penghitungan PPh 25 WP lainnya misalnya memperjelas perhitungan angsuran PPh WP yang melakukan restrukturisasi usaha seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemekaran, dan perubahan bentuk usaha, yang di ketentuan sebelumnya tidak diatur dengan jelas.

Adapun untuk WP baru, selain BUMN, BUMD, dan emiten, melalui beleid baru ini, pemerintah memutuskan untuk tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 alias nihil. Sementara itu untuk emiten, BUMN dan BUMD masih menggunakan skema yang lama.

Previous Post

Madagaskar Pastikan Pasta dan Mi Instan Indonesia Terbebas dari Safeguard

Next Post

Ungkap Dalang Dibalik Kerusuhan 21-22 Mei, LKBHMI PB HMI Sambangi Komnas HAM

Related Posts

OJK: Blokir Ribuan Aplikasi Tak Cukup, 30 Pinjol Ilegal Baru Muncul Setiap Hari
Ekonomi

OJK: Blokir Ribuan Aplikasi Tak Cukup, 30 Pinjol Ilegal Baru Muncul Setiap Hari

Agustus 9, 2026
Wamenpar: Festival Lembah Baliem Perkuat Ekonomi Masyarakat Papua Pegunungan
Daerah

Wamenpar: Festival Lembah Baliem Perkuat Ekonomi Masyarakat Papua Pegunungan

Agustus 9, 2026
PT PAL Mulai Bangun Kapal Selam Scorpene, Bukti Kemandirian Industri Pertahanan RI
Ekonomi

PT PAL Mulai Bangun Kapal Selam Scorpene, Bukti Kemandirian Industri Pertahanan RI

Agustus 9, 2026
PHK 1.900 Karyawan GNI, Suami Istri Terdampak Efisiensi
Daerah

PHK 1.900 Karyawan GNI, Suami Istri Terdampak Efisiensi

Agustus 9, 2026
Danantara Targetkan Deretan BUMN Raksasa IPO, Pegadaian hingga Pelindo
BUMN

Danantara Targetkan Deretan BUMN Raksasa IPO, Pegadaian hingga Pelindo

Agustus 9, 2026
Ekonomi

Angka Kemiskinan Turun ke 8,07 Persen, Ekonom Soroti Kesenjangan dengan Kondisi Riil

Agustus 8, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

TERPOPULER

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

BGN Identifikasi 950 Dapur MBG Diduga Tak Penuhi Standar Sanitasi, Terancam Ditutup Permanen

Lulusan Vokasi Lebih Cepat Diterima Kerja, Kalahkan Sarjana di Pasar Kerja

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved