Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Rita Teurupun Dilaporkan ke Bawaslu Karena Masih Menjabat Sekretaris Tim GUSTU Covid-19 Kaimana

by Visioner Indonesia
September 28, 2020
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Rita Teurupun Dilaporkan ke Bawaslu Karena Masih Menjabat Sekretaris Tim GUSTU Covid-19 Kaimana
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Papua Barat – Calon Bupati Kaimana nomor urut 02, Rita Teurupun dilaporkan ke Bawaslu Kaimana oleh seorang warga bernama Patrick Furima, Jumat (25/9/2020).

Didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan dan Akbar Budi Setiawan, Patrick melaporkan Rita atas dugaan pelanggaran Pemilu karena masih menjalankan tugas sebagai Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kaimana. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim GUSTU COVID-19 Kaimana kepada salah seorang warga untuk masuk ke Kaimana.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 September dan ditanda tangani oleh Rita Teurupun sebagai Sekretaris Tim GUSTU Covid-19 Kabupaten Kaimana. Padahal, Rita diketahui mendaftar sebagai Calon Bupati Kaimana pada tanggal 6 September 2020 dan sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Kaimana pada tanggal 23 September 2020.

“Bupati dan Sekda eks officio sebegai Ketua dan Sekretaris Tim Gustu, sementara pada tanggal 15 September 2020, Rita Teurupun resmi berhenti sebagai Sekda Kaimana. Lalu kenapa jabatan Sekretaris Tim Gustu melekat dengan jabatan Sekda masih dipegang Rita Teurupun?,” kata Patrick melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Patrick berpendapat, Tim GUSTU Covid-19 memiliki kewenangan dan dibiayai dengan anggaran yang berasal dari APBD. Kata dia, jabatan Sekretaris Tim GUSTU Covid-19 itu sangat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik karena Rita merupakan kandidat yang kini sedang bertarung di Pilkada Kaimana.

“Jabatan Sekretaris Tim Gustu itu ada kewenangan dan ada anggaran yang besar di situ. Diketahui dana recofeshing dari APBD Kaimana untuk penanganan Covid-19 Kaimana sebesar Rp129,9 Milyar,” ujar Patrick.

“Pada prinsipnya sejak tanggal 23 September 2020 Rita Teurupun sudah harus melepaskan semua jabatan dan tugas yang berkaitan dengan pemerintahan daerah dan anggaran yang bersumber dari APBD. Kami berharap
Bawaslu Kaimana memberikan rekomendasi sanksi administratif Pemilu kepada Rita. Jika terdapat indikasi pidana Pemilu, Bawaslu bisa rekomendasikan kepada Polres Kaimana untuk ditindak lanjuti,” tutup Patrick. (Adt).

Previous Post

Pentingnya Kesetiakawanan Sosial dalam Melewati Masa Pandemi

Next Post

Poros Pemuda Demokrasi Untuk Sulsel Dukung BBM Ramah Lingkungan

Related Posts

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

TERPOPULER

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved