Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Rita Teurupun Dilaporkan ke Bawaslu Karena Masih Menjabat Sekretaris Tim GUSTU Covid-19 Kaimana

by Visioner Indonesia
September 28, 2020
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Rita Teurupun Dilaporkan ke Bawaslu Karena Masih Menjabat Sekretaris Tim GUSTU Covid-19 Kaimana
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Papua Barat – Calon Bupati Kaimana nomor urut 02, Rita Teurupun dilaporkan ke Bawaslu Kaimana oleh seorang warga bernama Patrick Furima, Jumat (25/9/2020).

Didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan dan Akbar Budi Setiawan, Patrick melaporkan Rita atas dugaan pelanggaran Pemilu karena masih menjalankan tugas sebagai Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kaimana. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim GUSTU COVID-19 Kaimana kepada salah seorang warga untuk masuk ke Kaimana.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 September dan ditanda tangani oleh Rita Teurupun sebagai Sekretaris Tim GUSTU Covid-19 Kabupaten Kaimana. Padahal, Rita diketahui mendaftar sebagai Calon Bupati Kaimana pada tanggal 6 September 2020 dan sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Kaimana pada tanggal 23 September 2020.

“Bupati dan Sekda eks officio sebegai Ketua dan Sekretaris Tim Gustu, sementara pada tanggal 15 September 2020, Rita Teurupun resmi berhenti sebagai Sekda Kaimana. Lalu kenapa jabatan Sekretaris Tim Gustu melekat dengan jabatan Sekda masih dipegang Rita Teurupun?,” kata Patrick melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Patrick berpendapat, Tim GUSTU Covid-19 memiliki kewenangan dan dibiayai dengan anggaran yang berasal dari APBD. Kata dia, jabatan Sekretaris Tim GUSTU Covid-19 itu sangat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik karena Rita merupakan kandidat yang kini sedang bertarung di Pilkada Kaimana.

“Jabatan Sekretaris Tim Gustu itu ada kewenangan dan ada anggaran yang besar di situ. Diketahui dana recofeshing dari APBD Kaimana untuk penanganan Covid-19 Kaimana sebesar Rp129,9 Milyar,” ujar Patrick.

“Pada prinsipnya sejak tanggal 23 September 2020 Rita Teurupun sudah harus melepaskan semua jabatan dan tugas yang berkaitan dengan pemerintahan daerah dan anggaran yang bersumber dari APBD. Kami berharap
Bawaslu Kaimana memberikan rekomendasi sanksi administratif Pemilu kepada Rita. Jika terdapat indikasi pidana Pemilu, Bawaslu bisa rekomendasikan kepada Polres Kaimana untuk ditindak lanjuti,” tutup Patrick. (Adt).

Previous Post

Pentingnya Kesetiakawanan Sosial dalam Melewati Masa Pandemi

Next Post

Poros Pemuda Demokrasi Untuk Sulsel Dukung BBM Ramah Lingkungan

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved