Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Apartemen Fifty Seven Promenade Dianggap Ganggu Aktivitas Masyarakat, LKBHMI PB HMI Kembali Aksi Demontrasi

by Visioner Indonesia
Agustus 29, 2022
in HUKUM, Peristiwa
Reading Time: 2min read
Apartemen Fifty Seven Promenade Dianggap Ganggu Aktivitas Masyarakat, LKBHMI PB HMI Kembali Aksi Demontrasi
0
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Aktivitas pembangunan menara apartemen fifty seven promenade di Jl. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Kota Jakarta Pusat oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusaahaan Kontraktor Utama) yang hingga saat ini masih terus beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman warga telah mengakibatkan polusi udara, kebisingan, getaran hingga merusak bangunan rumah warga. 

Jatuhnya bahan material proyek seperti debu, besi dan material lainnya yang sangat mengganggu secara Psikis dan membahayakan keselamatan jiwa warga, juga telah sangat merugikan hak-hak warga sekitar atas ruang hidupnya. 

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek Fifty Seven Promenade tersebut terdiri dari PT. Raharja Mitra Familia (RMF) sebesar 36,63%, GIC-Singapura sebesar 33,40%, dan PT. Galang Gema Pradana (Galang) sebesar 29,97%.

Atas kondisi buruk tersebut, patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat dan penyimpangan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam penerbitan dokumen izin proyek tersebut dan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sehingga mengakibatkan dampak buruk dan kerugian terhadap warga sekitar.

Berdasarkan hal tersebut, BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan sikap : 

Menolak kerjasama investasi antara Government of Singapore Investment Corporation (GIC Singapura) dengan PT. Intiland Development Tbk pada proyek pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

2. Mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera memanggil pihak terkait (PT. Intiland Development Tbk, PT. Nusa Raya Cipta Tbk, Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta) dan segera mengevaluasi izin proyek pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade yang telah berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan merugikan masyarakat.

3. Mendesak PT. Intiland Development Tbk dan PT. Nusa Raya Cipta Tbk agar segera menghentikan aktivitas proyek dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh warga yang terdampak proyek pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade tersebut

4.Bakornas LKBHMI PB HMI Menolak Keras Investasi Proyek Yang Merusak Lingkungan dan Mengyengsarakan Masyarakat.

SYAMSUMARLIN

(Direktur Eksekutif)

Previous Post

Visioner Indonesia Nilai Pj Bupati Parinringi Dapat  Jadikan Kolut Berdaya Saing Maju Sejahtera dan Mandiri

Next Post

BEM-I Desak BPK RI Segera Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Dana Oleh Dirut PT. Taspen

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved