Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Perda RTRW Dibatalkan MA, Kamasta Minta Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas Pertambangan di Konkep

by Visioner Indonesia
Januari 5, 2023
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) atas indikasi korupsi pada penerbitan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Konawe Kepulauan 2021-2041.

“Kami meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Konawe Utara atas dugaan atau indikasi korupsi pada penerbitan perda RTRW Konawe Kepulauan”, ujar Kismon, Wakil Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Strategis dan Advokasi, di Jakarta, Kamis, 5/12/2022.

Kismon menyampaikan Mahkama Agung (MA) telah membatalkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Konawe Kepulaan 2021-2041 yang mengizinkan pulau Wawonii sebagai lokasi pertambangan. Menurutnya dengan pembuatan perda RTRW untuk mengizinkan pertambangan beroperasi di pulau Wawonii sangat rentan terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme, pasalnya perda tersebut dapat diduga untuk memuluskan kepentingan penambang untuk melakukan eksploitasi di pulau kecil.

“Penerbitan Perda RTRW diduga ada pasal-pasal titipan untuk memuluskan penambangan untuk mengekploitasi pulau Wawonii”, ujarnya.

Kismon mengatakan Izin usaha pertambangan di Wawonii tersebut telah melanggar Pancasila,  UUD 1945, Pasal 33 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

 “Wilayah kabupaten Konawe Kepulauan yang hanya memiliki luas wilayah 867 Km persegi sehingga bukalah daerah yang diprioritaskan untuk wilayah pertambangan”, tegasnya.

Selain meminta Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk diperiksa mereka juga meminta KPK RI untuk memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sehubungan  dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Nikel) di kabupaten Konawe Kepulaan.

“Selain Bupati Konawe Kepulaan kami juga meminta KPK RI untuk memanggil dan memeriksa  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sulawesi Tenggara sehubungan dengan penertiban IUP Operasi Produksi (Nikel) di Konawe Kepulauan”, ujar.

Lebih lanjut Kismon meminta Bareskrim Polri untuk segera menghentikan berbagai macam aktivitas pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan. 

“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan berbagai macama aktivitas pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan”, tuturnya.

Untuk mempertegas tuntutannya, Kamasta bakal mengadakan Unjuk Rasa di Gedung KPK RI dan Mabes Polri pada, Rabu, 11/01/2023. 

Previous Post

Sekjen Visioner Indonesia Nilai Brigjen Hendro Pandowo Layak Teruskan Kepemimpinan Irjen Fadil Imran Kedepan

Next Post

Visioner Indonesia Apresiasi Naiknya Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polri

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved