
Jakarta,- Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) atas indikasi korupsi pada penerbitan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Konawe Kepulauan 2021-2041.
“Kami meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Konawe Utara atas dugaan atau indikasi korupsi pada penerbitan perda RTRW Konawe Kepulauan”, ujar Kismon, Wakil Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Strategis dan Advokasi, di Jakarta, Kamis, 5/12/2022.
Kismon menyampaikan Mahkama Agung (MA) telah membatalkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Konawe Kepulaan 2021-2041 yang mengizinkan pulau Wawonii sebagai lokasi pertambangan. Menurutnya dengan pembuatan perda RTRW untuk mengizinkan pertambangan beroperasi di pulau Wawonii sangat rentan terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme, pasalnya perda tersebut dapat diduga untuk memuluskan kepentingan penambang untuk melakukan eksploitasi di pulau kecil.
“Penerbitan Perda RTRW diduga ada pasal-pasal titipan untuk memuluskan penambangan untuk mengekploitasi pulau Wawonii”, ujarnya.
Kismon mengatakan Izin usaha pertambangan di Wawonii tersebut telah melanggar Pancasila, UUD 1945, Pasal 33 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
“Wilayah kabupaten Konawe Kepulauan yang hanya memiliki luas wilayah 867 Km persegi sehingga bukalah daerah yang diprioritaskan untuk wilayah pertambangan”, tegasnya.
Selain meminta Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk diperiksa mereka juga meminta KPK RI untuk memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sehubungan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Nikel) di kabupaten Konawe Kepulaan.
“Selain Bupati Konawe Kepulaan kami juga meminta KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sulawesi Tenggara sehubungan dengan penertiban IUP Operasi Produksi (Nikel) di Konawe Kepulauan”, ujar.
Lebih lanjut Kismon meminta Bareskrim Polri untuk segera menghentikan berbagai macam aktivitas pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan.
“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan berbagai macama aktivitas pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan”, tuturnya.
Untuk mempertegas tuntutannya, Kamasta bakal mengadakan Unjuk Rasa di Gedung KPK RI dan Mabes Polri pada, Rabu, 11/01/2023.





