Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Aktivitas Illegal, Kamasta Minta Bareskrim Polri Periksa Pimpinan PT. MPS

by Visioner Indonesia
Juni 26, 2023
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kamasta Melakukan Aksi Demontrais di Mabes Polri

Jakarta,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) mendatangi Mabes Polri, Senin/26/2023. Mereka meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT. MPS (La Ode Ngumberto) karena diduga melakukan penyimpangan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan administrasi Usaha Produksi Pengelolaan Campuran Aspal Panas (Aspalt Mixing Plant), dan Pembangunan serta pengoperasian Pelabuhan Motewe, Desa Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sebagai Terminal Khusus (Tersus) dan dugaan aktivitas ilegal Bongkar Muat Kapal Tongkang yang memuat Material batu suplit di Pelabuhan Motewe,desa Lasalepa sebagai Terminal Khusus (Tersus).

“Perusahaan ini kami duga tidak mengantongi izin produksi Galian c dan pengelolaan aspal mixing plant serta pembangunan pelabuhan  jetty atau tersus”, ungkap Muhammad Masyhur, Koordinator Lapangan di Jakarta, Senin, 26/6/2023.

Masyhur mengatakan PT. MPS dalam melakukan aktivitasnya diduga melakukan penyerobotan sebagian kawasan hutan lindung (hutan mangrove) yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan khusus (tersus)  di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. 

“Sebagian Lokasi Usaha AMP  dan  Pembangunan Terminal Khusus tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung , sehingga diduga merusak hutan manggrove dan terumbu karang yang ada”, tuturnya.

Lanjut, Akril menjelaskan bahwa PT MPS diduga tidak memiliki dokumen izin yang lengkap  dari Pemerintah (Ilegal) antara lain IMB, Izin Operasional,  Izin Lingkungan, UKL-ULP, serta Izin Lokasi Pembangunan Terminal Khusus.

“Aktivitas PT MPS sangat jelas menyalahi  aturan perundang-undang   tentang  Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pelayaran , sehingga  dapat  di kenakan sanksi pidana”, tambah Ketua Umum Kamasta.

Ia juga menduga ada pemufakatan jahat yang terjadi antara PT. MPS, Pemda dan penegak hukum pasalnya meskipun diduga bermasalah aktivitas perusahaan terus berjalan seakan-akan kebal akan hukum.

“Perusahaan (PT MPS) diduga kebal hukum, Walaupun diduga bermasalah tetap saja aktivitas perusahaan tetap berjalan”, ucapnya.

Selain itu mereka juga mendesak Kementrian Pergubungan untuk memberhentikan Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha karena diduga terus menerus mengizinkan dan mengeluarkan surat izin berlayar kapal tongkang di wilayah PT. MPS

“Sehingga patut diduga  ada indikasi KKN  berupa SUAP  dari PT. MPS   terhadap  Pihak Syahbandar  untuk  membiarkan bongkar muat material  yang akan diperuntukan untuk  kegiatan  Usaha Produksi Pengelolaan Campuran Aspal Panas”, ungkapnya.

Kamasta juga mendesak DPP Gerindra untuk menonaktifkan Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Nguberto karena diduga melakukan aktivitas bisnis illegal dan merusak lingkungan yang ini sangat jauh dari visi dan misi Gerindra.

“Kami meminta DPP untuk memecat La Ode Ngumberto sebagai Ketua DPC Gerindra Muna”, tutupnya.

Previous Post

Kader PMII Jatim: Kami Mengecam Pihak APH, Segera Bebaskan 7 Aktivis Yang Saat Ini Masih Ditahan

Next Post

Jatim Progress Kembali Demo KPK, Minta Tuntaskan Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 

April 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved