Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bawaslu Teruskan Rekomendasi Soal Pelanggaran Gibran ke Pemprov DKI, LSPI Desak Pj Gubernur Heru Budi Lebih Proaktif Menyikapinya 

by Visioner Indonesia
Januari 16, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VISIONER JAKARTA – Lentera Studi Pemuda Indonesia Koordinator Wilayah DKI Jakarta (LSPI DKI Jakarta) menyayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang dianggap masih sangat pasif dan tidak tegas dalam menyikapi terkait surat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta yang menyatakan pembagian susu saat car free day (CFD) oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. JAKARTA, 16/01/2024

“Ini sangat jelas ya, bahwa yang memutuskan pelanggaran Pergub atau tidaknya yakni Pemprov DKI, Pak Heru itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur semestinya harus lebih proaktif dalam meyikapi kasus tersebut,”, ujar Azhari Qzulkarnain Ketua LSPI Korwil DKI Jakarta dalam keterangan.

Dia kemudian menambahkan, bahwa ini akan bertentangan dengan langkah Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang aktif menyosialisasikan ‘Pemliu aman’ berbunyi “Pilihan Cerdas, Pemilu Aman, Indonesia Kuat” yang sedang hangat diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir ini.

“Saya pun masih mempertanyakan kinerja jajaran Pemprov DKI Jakarta perihal perkembangan hasil rekomendasi dari Bawaslu DKI tersebut. Apakah terpenuhi unsurnya atau tidak, tetapi tak sedikitpun ada respon dari Pak Heru”, pungkas Azhari.

Sebab, menurutnya hasil temuan dan kajian Bawaslu Jakarta Pusat berfokus pada aktivitas politik dalam lingkungan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta.

“Tentunya aktivitas politik itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB”, pungkasnya.

Kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gibran selaku cawapres.

Berdasarkan hasil putusan Bawaslu Jakarta pusat, Gibran dan Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya kader PAN dinyatakan melanggar hukum Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Maka dari itu kami mendesak Pj Gubernur Heru Budi agar segera memutuskan sanksi apa atas kasus tersebut, jangan sampai ini akan menimbulkan penilaian keberpihakan dan ketidaknetralan. Kasus ini menjadi atensi publik, tentunya ini menjadi sorotan ya terkait sikap setiap kepala daerah yang telah berkomitmen dalam menjunjung tinggi profesionalisme dengan bersikap netral di Pemilu 2024,”, tutup Azhari. {*}

Previous Post

Kunjungi Desa Banuayu yang Terkena Banjir, Alfi Rustam: Salah Satu yang Harus Dibenahi oleh Pemerintah Sumsel

Next Post

Anita Noeringhati: Saya Percaya dari Anggota FORSUMA SUMSEL akan Menjadi Pemimpin Masa Depan, Khususnya Perempuan

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved