Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bawaslu Teruskan Rekomendasi Soal Pelanggaran Gibran ke Pemprov DKI, LSPI Desak Pj Gubernur Heru Budi Lebih Proaktif Menyikapinya 

by Visioner Indonesia
Januari 16, 2024
in Default
Reading Time: 2min read

VISIONER JAKARTA – Lentera Studi Pemuda Indonesia Koordinator Wilayah DKI Jakarta (LSPI DKI Jakarta) menyayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang dianggap masih sangat pasif dan tidak tegas dalam menyikapi terkait surat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta yang menyatakan pembagian susu saat car free day (CFD) oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. JAKARTA, 16/01/2024

“Ini sangat jelas ya, bahwa yang memutuskan pelanggaran Pergub atau tidaknya yakni Pemprov DKI, Pak Heru itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur semestinya harus lebih proaktif dalam meyikapi kasus tersebut,”, ujar Azhari Qzulkarnain Ketua LSPI Korwil DKI Jakarta dalam keterangan.

Dia kemudian menambahkan, bahwa ini akan bertentangan dengan langkah Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang aktif menyosialisasikan ‘Pemliu aman’ berbunyi “Pilihan Cerdas, Pemilu Aman, Indonesia Kuat” yang sedang hangat diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir ini.

“Saya pun masih mempertanyakan kinerja jajaran Pemprov DKI Jakarta perihal perkembangan hasil rekomendasi dari Bawaslu DKI tersebut. Apakah terpenuhi unsurnya atau tidak, tetapi tak sedikitpun ada respon dari Pak Heru”, pungkas Azhari.

Sebab, menurutnya hasil temuan dan kajian Bawaslu Jakarta Pusat berfokus pada aktivitas politik dalam lingkungan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta.

“Tentunya aktivitas politik itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB”, pungkasnya.

Kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gibran selaku cawapres.

Berdasarkan hasil putusan Bawaslu Jakarta pusat, Gibran dan Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya kader PAN dinyatakan melanggar hukum Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Maka dari itu kami mendesak Pj Gubernur Heru Budi agar segera memutuskan sanksi apa atas kasus tersebut, jangan sampai ini akan menimbulkan penilaian keberpihakan dan ketidaknetralan. Kasus ini menjadi atensi publik, tentunya ini menjadi sorotan ya terkait sikap setiap kepala daerah yang telah berkomitmen dalam menjunjung tinggi profesionalisme dengan bersikap netral di Pemilu 2024,”, tutup Azhari. {*}

Previous Post

Kunjungi Desa Banuayu yang Terkena Banjir, Alfi Rustam: Salah Satu yang Harus Dibenahi oleh Pemerintah Sumsel

Next Post

Anita Noeringhati: Saya Percaya dari Anggota FORSUMA SUMSEL akan Menjadi Pemimpin Masa Depan, Khususnya Perempuan

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

TERPOPULER

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved