Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Gunawan: KPK Harus Awasi Ekspor Pasir Laut, Ada Dugaan Praktik Haram di Baliknya

by Visioner Indonesia
September 16, 2024
in Ekonomi
Reading Time: 3min read
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gunawan

Jakarta – Ketua Umum Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi, Gunawan, dengan tegas menolak kebijakan ekspor pasir laut yang kembali dibuka oleh Kementerian Perdagangan. Menurutnya, kebijakan yang mengizinkan pengerukan dan pengiriman pasir laut ke luar negeri sangat berbahaya dan dapat merusak sumber daya alam (SDA) Indonesia, khususnya ekosistem laut. Gunawan juga menuntut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk bertanggung jawab penuh atas kebijakan tersebut.

“Zulhas harus bertanggung jawab atas keputusan ini. Pengerukan pasir laut yang sebelumnya dilarang selama 20 tahun jelas berpotensi merusak ekosistem laut kita. Aktivitas ini dapat menghancurkan SDA kita dan merusak lingkungan dengan dampak yang sangat serius,” ujar Gunawan, Senin kepada awak media (16/9).

Gunawan juga meminta agar kebijakan ini segera dihentikan. Ia mengingatkan bahwa pengerukan pasir laut dapat merusak ekosistem laut secara luas dan hanya akan menguntungkan segelintir pihak. “Kebijakan ini adalah ancaman besar bagi lingkungan kita. Pemerintah harus segera memperketat aturan pengambilan SDA, terutama yang berkaitan dengan sumber daya laut seperti pasir,” tegasnya.

Gunawan menekankan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa kebijakan ekspor pasir laut ini membuka ruang bagi praktik-praktik haram yang bisa merugikan negara.

“KPK harus turun tangan mengawasi kebijakan ini. Ada dugaan kuat bahwa praktik-praktik haram, seperti korupsi dan kolusi, bisa terjadi dalam pelaksanaan ekspor pasir laut. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Gunawan.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan pengelolaan SDA, terutama di sektor laut, selama ini lemah, sehingga memungkinkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha.

“Pengambilan SDA laut seperti pasir harusnya diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerusakan lingkungan dan kerugian besar bagi negara,” lanjutnya.

Gunawan juga mengkritik pemerintah pusat dan daerah agar lebih bijak dalam memberikan izin usaha terkait pengelolaan SDA. Menurutnya, kebijakan ini seolah hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara kerugian terhadap lingkungan dan negara bisa sangat besar.

“Pemerintah pusat maupun daerah seharusnya lebih bijak dalam memberikan izin usaha yang terkait dengan SDA. Jangan sampai kebijakan ini hanya untuk kepentingan segelintir orang tetapi mengabaikan kerugian yang lebih besar, baik bagi lingkungan maupun negara,” tegas Gunawan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Jika terus dipaksakan, kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bisa semakin membesar. “Kebijakan ekspor pasir laut ini seharusnya dihentikan dan dievaluasi. Jangan sampai kebijakan ini malah membangkrutkan negara dan meninggalkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki,” tutupnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut, yang sebelumnya telah dilarang selama 20 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya tentang barang yang dilarang untuk diekspor. Selain itu, ada juga Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut soal ekspor pasir laut.

Regulasi ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang mengatur soal pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Namun, Gunawan dan banyak pihak lainnya menilai bahwa pembukaan ekspor pasir laut ini adalah langkah mundur yang akan menghancurkan kekayaan alam laut Indonesia. “Ini jelas bukan langkah yang bijak. Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan keberlanjutan lingkungan, bukan keuntungan jangka pendek,” tutup Gunawan.

Previous Post

FGD KMHDI Sepakati Godok Figur Hindu untuk Kabinet Prabowo-Gibran

Next Post

Geruduk Kanwil Kemenag Jatim, KCB Minta Pansus Panggil Kakanwil dan Kabid PHU Jatim

Related Posts

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya
Ekonomi

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Mei 26, 2026
Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014
Ekonomi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Mei 26, 2026
Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM
BUMN

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

Mei 22, 2026
Harga Emas Turun, Dibanderol Rp3,122 Juta per Gram
BUMN

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Mei 21, 2026
Pastikan Migrasi Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Lewat Penguatan Audit Lapangan
Ekonomi

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved