Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kasus Migor, Tiga Group Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut JPU Bayar Uang Pengganti Total Rp17,7 T

by Visioner Indonesia
Februari 19, 2025
in Default
Reading Time: 3min read

Jakarta, – Ingat kasus dugaan korupsi terkait kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran dalam negeri beberapa waktu lalu. Tiga group perusahaan besar kelapa sawit yang diduga korupsi dan menjadi penyebab kelangkaan telah dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/02/2025) kemarin.

Tuntutan JPU antara lain menuntut agar para terdakwa dari ketiga group perusahaan yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group dihukum untuk masing-masing membayar uang pengganti yang jika ditotal sebesar Rp17,7 triliun.

Sebelumnya JPU juga menuntut para terdakwa dari ketiga Group masing-masing dihukum membayar denda Rp1 miliar. Selain penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.

Alasan JPU seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar karena dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan juga jika denda sebesar Rp1 miliar dalam satu bulan tidak dibayar setelah inkracht, maka harta benda atau aset kekayaan masing-masing korporasi PT Wilmar Group yang menjadi terdakwanya (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, maupun PT Wilmar Nabati Indonesia) dapat dirampas untuk dilelang.

“Jika tidak juga mencukupi maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku Direktur PT Wilmar Group yang mewakili ke lima terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang,” kata JPU seraya menyebutkan jika tidak mencukupi juga maka Tenang Parulian dikenakan pidana kurungan selama 12 bulan.

Sementara terkait uang pengganti sebesar Rp11,880 triliun lebih yang dibebankan kepada ke lima terdakwa korporasi, JPU mengatakan jika setelah memperhitungkan harta benda yang telah disita tidak mencukupi maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. “Jika tidak mmencukupi juga maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun,” ucap JPU.

Adapun untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, JPU juga menegaskan jika denda Rp1 miliar tidak dibayar satu bulan setelah inkracht, maka harta benda atau aset kekayaan masing-masing korporasi yang menjadi terdakwanya (Korporasi PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit) dapat dirampas untuk dilelang.

“Tapi jika harta benda terdakwa Korporasi juga tidak mencukupi, maka harta kekayaan milik personil pengendali ke lima korporasi yaitu David Virgo dapat disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi dikenakan subsidiair pidana kurungan sembilan bulan,” ujar JPU.

Sedangkan terhadap tuntutan uang pengganti sebesar Rp937 miliar yang dibebankan kepada lima terdakwa korporasi jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka terhadap harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang. “Tapi jika tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan,” tutur JPU.

Sementara terhadap para terdakwa dari PT Musim Mas Group, JPU juga sama jika denda Rp1 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht maka terhadap harta kekayaan korporasi yang menjadi terdakwanya dapat dirampas dan dilelang.

Tapi, tutur JPU jika tidak mencukupi juga maka terhadap harta benda dari personil pengendalinya yaitu Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas, Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Agro Makmur Raya, Siu Shia selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, Alok Kumair Jain selaku Direktur Utama PT Megasurya Mas dan Erlina selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas dapat disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi juga maka kepada lima personil pengendali masing-masing dipidana penjara selama 11 bulan,” tutur JPU yang juga menuntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4, 890 triliun yang dibebankan kepada para terdakwa Korporasi PT Musim Mas Group.

“Namun jika harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” tutur JPU.

Seperti diketahui diadilinya para terdakwa dari ketiga Group perusahaan kelapa sawit tidak terlepas dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.

Adapun putusannya seperti pernah disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu yakni Ketut Sumedana bahwa perbuatan para terpidana merupakan aksi dari korporasi.

“Sehingga korporasi yang mendapat keuntungan ilegal harus bertanggung-jawab memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” tutur Ketut yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Previous Post

Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi di Kasus Korupsi Jiwasraya, Siapa Saja Mereka?

Next Post

Wow! Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Tembus 1,04 Juta Barel

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

TERPOPULER

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved