Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

JAN: Perpol Nomor 3 Tahun 2025, Klarifikasi Polri dan Harapan Kebebasan Pers

by Visioner Indonesia
April 4, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolri

Jakarta – Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2025), Sigit membantah anggapan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) wajib bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia. “Ini soal pelayanan dan perlindungan, bukan pemaksaan,” ujarnya, menegaskan bahwa aturan ini lahir dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kaporli menjelaskan, Perpol ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis, yang bekerja di wilayah rawan konflik seperti Papua. “Kami ingin memastikan mereka terlindungi melalui koordinasi dengan instansi terkait, bukan membatasi,” tambahnya. Ia menegaskan, SKK hanya diterbitkan atas permintaan penjamin, bukan keharusan bagi jurnalis asing.

Romadhon Jasn, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, menyambut klarifikasi ini dengan nada optimis. “Tentunya mengapresiasi langkah Polri menjernihkan maksud aturan ini. Kebebasan pers adalah denyut demokrasi, dan kami lega mendengar SKK bukan kewajiban,” katanya, Jumat (4/4/2025).

Menurut Kapolri, tanpa SKK, jurnalis asing tetap bebas menjalankan tugasnya selama mematuhi hukum. “Tak ada kata ‘wajib’ di sini. SKK adalah opsi sukarela dari penjamin yang ingin memastikan keselamatan,” tegasnya, merespons pemberitaan yang dianggap keliru. Ia memberi contoh: jika jurnalis hendak meliput di Papua, penjamin bisa meminta SKK sekaligus perlindungan dari Polri.

Jaringan Aktivis Nusantara melihat niat baik di balik aturan ini. “Ini soal melindungi, bukan mengawasi dengan curiga. Jika diterapkan dengan hati terbuka, Perpol ini bisa jadi jembatan antara keamanan dan kebebasan,” ungkap Romadhon. Ia menambahkan, komunikasi antara Polri dan penjamin—bukan jurnalis langsung—menunjukkan pendekatan yang tak membebani pelaku jurnalistik.

Namun, Romadhon tetap mengingatkan pentingnya transparansi. “Jaringan Aktivis Nusantara berharap Polri terus membuka dialog dengan komunitas pers agar maksud baik ini tak disalahartikan. Kejelasan adalah kunci,” tuturnya. Pasal 5 Ayat 1 Huruf b yang menyebut SKK untuk kegiatan jurnalistik di “lokasi tertentu” memang sempat memicu tanya, tapi klarifikasi Kapolri menegaskan fleksibilitas aturan ini.

Masyarakat dan insan pers, menurut Romadhon, berhak mendapat kepastian bahwa demokrasi tak akan tergerus. “Kami percaya Polri punya itikad melayani, bukan mengontrol. Romadhon mendukung semangat preventif ini selama tak mengorbankan hak atas informasi,” katanya dengan nada penuh harap.

Kapolri menekankan, Perpol ini adalah upaya preemtif dan preventif untuk menanggulangi ancaman terhadap WNA. Romadhon, asal pelaksanaannya tetap selaras dengan prinsip HAM universal. “Jurnalis asing adalah bagian dari mozaik kebenaran. Lindungi mereka, tapi jangan bungkam,” ujarnya.

Mari jadikan aturan ini alat untuk harmoni, bukan sumber ketegangan. “Kebebasan dan keamanan bisa berjalan seiring, asal kita saling mendengar,” tambah Romadhon.

“Kebenaran tumbuh dari keterbukaan, bukan dari bayang-bayang aturan yang multitafsir. Jaringan Aktivis Nusantara optimis, dengan penjelasan Polri, kita bisa melangkah ke arah yang lebih terang,” tutup Romadhon, menegaskan komitmen untuk demokrasi yang hidup dan damai.

Previous Post

IKBARNAS Santuni 50 Anak Yatim dan Tebar Al-Qur’an di Masjid Raya Baranusa

Next Post

Millennial Youth Center Kritik Program SPPG Polri untuk Dukung MBG

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved