
Jakarta – Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2025), Sigit membantah anggapan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) wajib bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia. “Ini soal pelayanan dan perlindungan, bukan pemaksaan,” ujarnya, menegaskan bahwa aturan ini lahir dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Kaporli menjelaskan, Perpol ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis, yang bekerja di wilayah rawan konflik seperti Papua. “Kami ingin memastikan mereka terlindungi melalui koordinasi dengan instansi terkait, bukan membatasi,” tambahnya. Ia menegaskan, SKK hanya diterbitkan atas permintaan penjamin, bukan keharusan bagi jurnalis asing.
Romadhon Jasn, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, menyambut klarifikasi ini dengan nada optimis. “Tentunya mengapresiasi langkah Polri menjernihkan maksud aturan ini. Kebebasan pers adalah denyut demokrasi, dan kami lega mendengar SKK bukan kewajiban,” katanya, Jumat (4/4/2025).
Menurut Kapolri, tanpa SKK, jurnalis asing tetap bebas menjalankan tugasnya selama mematuhi hukum. “Tak ada kata ‘wajib’ di sini. SKK adalah opsi sukarela dari penjamin yang ingin memastikan keselamatan,” tegasnya, merespons pemberitaan yang dianggap keliru. Ia memberi contoh: jika jurnalis hendak meliput di Papua, penjamin bisa meminta SKK sekaligus perlindungan dari Polri.
Jaringan Aktivis Nusantara melihat niat baik di balik aturan ini. “Ini soal melindungi, bukan mengawasi dengan curiga. Jika diterapkan dengan hati terbuka, Perpol ini bisa jadi jembatan antara keamanan dan kebebasan,” ungkap Romadhon. Ia menambahkan, komunikasi antara Polri dan penjamin—bukan jurnalis langsung—menunjukkan pendekatan yang tak membebani pelaku jurnalistik.
Namun, Romadhon tetap mengingatkan pentingnya transparansi. “Jaringan Aktivis Nusantara berharap Polri terus membuka dialog dengan komunitas pers agar maksud baik ini tak disalahartikan. Kejelasan adalah kunci,” tuturnya. Pasal 5 Ayat 1 Huruf b yang menyebut SKK untuk kegiatan jurnalistik di “lokasi tertentu” memang sempat memicu tanya, tapi klarifikasi Kapolri menegaskan fleksibilitas aturan ini.
Masyarakat dan insan pers, menurut Romadhon, berhak mendapat kepastian bahwa demokrasi tak akan tergerus. “Kami percaya Polri punya itikad melayani, bukan mengontrol. Romadhon mendukung semangat preventif ini selama tak mengorbankan hak atas informasi,” katanya dengan nada penuh harap.
Kapolri menekankan, Perpol ini adalah upaya preemtif dan preventif untuk menanggulangi ancaman terhadap WNA. Romadhon, asal pelaksanaannya tetap selaras dengan prinsip HAM universal. “Jurnalis asing adalah bagian dari mozaik kebenaran. Lindungi mereka, tapi jangan bungkam,” ujarnya.
Mari jadikan aturan ini alat untuk harmoni, bukan sumber ketegangan. “Kebebasan dan keamanan bisa berjalan seiring, asal kita saling mendengar,” tambah Romadhon.
“Kebenaran tumbuh dari keterbukaan, bukan dari bayang-bayang aturan yang multitafsir. Jaringan Aktivis Nusantara optimis, dengan penjelasan Polri, kita bisa melangkah ke arah yang lebih terang,” tutup Romadhon, menegaskan komitmen untuk demokrasi yang hidup dan damai.





